Bisnis.com, JAKARTA – Penipuan online marak terjadi selama masa pandemi. Penipuan online ini tentu merugikan para korban. Melansir laman kominfo.go.id, terdapat 192.000 laporan penipuan online selama tahun 2020.
Melihat keresahan ini, Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia memiliki alternatif pelaporan melalui CekRekening.id.
Dilansir tempo.co, Jumat (1/10/2021), terobosan ini merupakan layanan resmi dari pemerintah sebagai wadah pengumpulan database rekening bank yang diduga melakukan tindak pidana penipuan. Layanan ini dapat diakses oleh seluruh penduduk Indonesia sebagai pelapor.
Mengutip dari instagram @cekrekening.official, layanan ini diresmikan oleh Kemenkominfo pada 2017. Layanan ini lahir karena laporan masyarakat mengenai penipuan yang dialami selama melakukan transaksi daring. Kebanyakan laporan itu berkaitan dengan jual beli online, pinjaman online, investasi online, ataupun kejahatan lainnya.
Pelapor dapat melakukan laporan di layanan ini jika mengalami penipuan, pemerasan, terorisme, narkotika dan obat terlarang, investasi bodong, maupun kejahatan lainnya. Laporan dapat dilakukan oleh masyarakat, asosiasi, aparat penegak hukum, serta bank.
Melansir laman CekRekening.id, pelaporan dapat melapor dengan dua cara. Pertama, lapor secara online. Laporan secara online dapat diakses melalui aplikasi CekRekening.id atau mengakses laman https://cekrekening.id.
Kedua, pelapor dapat melakukan laporan secara offline. Pelapor dapat datang ke call center dengan membawa bukti dan salinan bukti dugaan tindak kejahatan.
CekRekening.id memiliki kewenangan untuk menindak akun yang telah terbukti bersalah. Layanan ini dapat memblokir rekening bank, e-wallet, dan virtual account bagi akun yang telah terbukti melakukan tindak pidana. Pemblokiran ini bertujuan untuk menghambat, mencegah, serta mempersulit arah gerak pelaku kejahatan yang telah menyalahgunakan rekening bank.
Sebelum ditindaklanjuti, laporan akan diverifikasi oleh CekRekening.id. Proses verifikasi ini dilakukan secara ketat. Khususnya pada bukti-bukti yang dilampirkan. Hal ini dilakukan untuk dapat mengidentifikasi bukti-bukti dengan akurat dan pelaku dapat ditindak secara tepat sasaran. Kemenkominfo menjanjikan kerahasiaan data dalam proses verifikasi ini.
CekRekening.id termasuk layanan baru bagi pemerintah karena belum ada layanan pelaporan penipuan di bawah naungan Pemerintah Indonesia. Layanan ini juga menyediakan fasilitas bagi para terduga yang merasa dirugikan, difitnah, ataupun sudah menyelesaikan permasalahan ini dengan pihak pelapor untuk menyanggah laporan tersebut.