Merger Indosat dan Hutchison 3, Kominfo Diminta Cermati Pengaturan Frekuensi Publik

Thomas Mola
Senin, 27 September 2021 | 12:30 WIB
Menara BTS/Bisnis.com
Menara BTS/Bisnis.com
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) diminta cermat untuk rencana merger Indosat Ooredoo dan Hutchison 3 Indonesia (H3I). Pasalnya, porsi saham pemerintah di Indosat bakal terdilusi dan Kominfo perlu mendorong penggunaan frekuensi publik untuk kepentingan masyarakat.

Marwan Batubara, Deklarator Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) mengatakan rencana merger Indosat dan Hutchison 3 akan membuat Pemerintah Indonesia rugi dua kali. Pertama karena terdilusinya kepemilikan pemerintah atas Indosat Ooredoo.

Kedua, tidak adanya manfaat yang besar yang diperoleh pemerintah dari besarnya penguasaan spektrum frekuensi radio di Indosat dan H3I.

Marwan mengingatkan ketika Presiden Jokowi ketika ingin maju menjadi Presiden periode pertama pernah bercita-cita ingin mengembalikan Indosat ke pangkuan NKRI. Dengan semakin menciutnya saham pemerintah di Indosat, maka janji politik Presiden Jokowi untuk mengembalikan Indosat ke Indonesia semakin jauh.

Menurut mantan karyawan Indosat ini, Indosat hanya mau membangun di daerah yang menguntungkan. Indosat dan H3I tidak memiliki komitmen untuk membangun jaringan telekomunikasi di daerah yang tidak ekonomis.

Padahal masih banyak masyarakat Indonesia yang belum menikmati layanan telekomunikasi, sementara merger Indosat dan Hutchison 3 akan membuat penguasaan frekuensi yang relatif besar.

"Pemerintah dalam hal ini Kominfo memberikan kesempatan bisnis telekomunikasi di Indonesia kepada Ooredoo selaku pemilik mayoritas Indosat. Namun mereka hanya menyasar di wilayah gemuk saja. Kominfo tidak memberikan kewajiban yang sepadan kepada Indosat dan H3I untuk membangun di daerah non ekonomis, “ katanya dalam keterangan resmi, Senin (27/9/2021).

Marwan meminta Kominfo tegas untuk melakukan evaluasi dan realokasi spektrum frekuensi radio dari perusahaan hasil merger Indosat dan H3I. Hal ini terkait dengan penguasaan spektrum frekuensi radio.

Dia menjelaskan ketika XL dan Axis merger, Kominfo berani menarik spektrum frekuensi radio dari perusahaan hasil merger karena besarnya potensi penguasaan spektrum frekuensi radio. Saat ini, dengan kehadiran UU Cipta Kerja dan turunannya, Kominfo pun wajib melibatkan KPPU sebagai satu-satunya lembaga negara yang berwenang dalam menjaga kompetisi dan mengawasi persaingan usaha yang sehat.

"Jika melihat Pasal 33 Ayat 3 UUD 1945, frekuensi merupakan sumber daya yang terbatas dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Dari merger Indosat dan H3I ini sudah seharusnya negara mendapatkan kemanfaatan yang besar dari spektrum frekuensi radio,” paparnya.

Penguasaan frekuensi oleh negara menurut Marwan merupakan wujud bangsa Indonesia berdaulat. Merger Indosat dan Hutchison 3, menjadi momentum pemerintah untuk realokasi frekuensi. Realokasi, katanya, bisa menjadi syarat utama Indosat H3I untuk persetujuan merger.

Menurutnya, Kominfo bisa memberikan izin merger Indosat H3I tetapi dengan syarat sebagian frekuensi yang mereka kuasai dapat dikembalikan ke pemerintah. Tujuannya agar janji politik Presiden Jokowi untuk mengembalikan Indosat ke NKRI dapat terwujud.

“Evaluasi dan realokasi spektrum frekuensi radio adalah kewajiban, dan tidak bisa ditawar-tawar lagi. Jangan sampai Pemerintah dirugikan dua kali akibat merger Indosat - H3I,” katanya.

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini di sini:

Penulis : Thomas Mola
Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper