Merger Indosat Hutchison Jadi Momentum Menata Iklim Usaha Telekomunikasi RI

Thomas Mola
Rabu, 22 September 2021 | 15:52 WIB
Logo Tri Indonesia dan Indosat
Logo Tri Indonesia dan Indosat
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA - Merger Indosat Indosat Ooredoo (Indosat) dan Hutchison 3 Indonesia (H3I) menjadi kesempatan pemerintah untuk menata industri telekomunikasi. Perusahaan telekomunikasi didorong untuk menciptakan persaingan usaha yang sehat.

Nurul Yakin Setyabudi, Chairman Indonesia Telecommunication User Group (IDTUG), mengatakan kesepakatan konsolidasi antara pemegang saham pengendali Ooredoo dengan Hutchison merupakan suatu yang positif bagi industri telekomunikasi. Merger juga sejalan dengan rencana Kominfo untuk mengurangi jumlah operator telekomunikasi.

"Merger ini merupakan pintu masuk yang bagus bagi Pemerintah untuk menata kembali industri telekomunikasi Nasional. Termasuk melakukan refarming frekuensi atau penghitungan penguasaan frekuensi ideal bagi perusahaan telekomunikasi," katanya dalam keterangan resmi, Rabu (22/9/2021).

Seperti diketahui pemegang saham pengendali Indosat dan Hutchison 3 mengumumkan rencana perusahaan melakukan merger. Penggabungan 2 perusahaan telekomunikasi ini sejatinya sudah direncanakan cukup lama dan sempat beberapa kali molor dari rencana yang sudah disepakati.

Nurul mengatakan refarming atau pengaturan frekuensi sangat penting dilakukan karena menyangkut sumber daya terbatas yang nantinya akan sangat vital dalam menggelar layanan 5G. Menurutnya, merger menjadi kesempatan yang bagus bagi pemerintah untuk melakukan refarming frekuensi.

Pernyataan management Indosat yang mengatakan dengan UU Cipta Kerja, Indosat dan H3I tak perlu mengembalikan frekuensi seperti ketika merger XL Axis, dinilai Nurul keliru. Nurul meminta agar pelaku usaha telekomunikasi yang hendak melakukan merger atau akuisisi harus membaca secara cermat Undang-Undang Cipta Kerja (UUCK) dan turunannya.

Dia menjelaskan pada UUCK perusahaan telekomunikasi saat ini boleh melakukan merger atau akuisisi tetapi frekuensi sebagai aset bangsa harus dievaluasi. Dalam melakukan evaluasi Menkominfo berkoordinasi dengan KPPU.

“Dan jangan terlalu percaya diri juga, karena Menkominfo punya kewenangan untuk menyetujui seluruhnya, sebagian frekuensi, atau bahkan menolak pengalihan frekuensi tersebut. Semangatnya jelas agar sumber daya terbatas tersebut dapat optimal pemanfaatannya," katanya.

Agar aset negara dapat optimal digunakan perusahaan telekomunikasi serta tetap menjaga iklim persaingan usaha yang sehat, Nurul yang pernah menjadi Komisioner Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia meminta Kemenkominfo menghitung kewajaran alokasi spektrum frekuensi radio untuk Indosat Ooredoo Hutchison.

Nurul menuturkan dalam menghitung frekuensi ideal agar tetap dapat menjaga iklim usaha yang sehat, dibutuhkan beberapa parameter dan perhitungan yang mendalam. Selanjutnya, dalam mengkaji aspek persaingan usaha yang sehat, Kemenkominfo harus berkoordinasi dengan KPPU.

"Saya pikir Kominfo harus menjalankan rekomendasi KPPU sebagai perwujudan amanah dari UU Cipta Kerja untuk menjaga iklim persaingan usaha yang sehat di industri telekomunikasi Nasional. Karena KPPU merupakan lembaga negara yang paling berwenang menjaga iklim persaingan usaha di Indonesia," tambahnya.

Menurut Nurul, jika Kemenkominfo tidak berhati-hati dalam mengatur merger perusahaan telekomunikasi serta mengabaikan pertimbangan dan rekomendasi KPPU, industri telekomunikasi berpotensi mengalami kerugian.

Dengan frekuensi yang besar, Indosat Hutchison berpotensi melakukan perang harga. Tugas dan tanggung jawab pemerintah memastikan industri telekomunikasi tetap sehat dan dapat terus bertahan.

"Jika terjadi persaingan usaha yang tidak sehat dan perusahaan telekomunikasi mati maka, pemerintah dan masyarakat akan mengalami kerugian. Sehingga peran KPPU untuk menciptakan persaingan usaha yang sehat sangat penting" jelasnya.

Proses merger dan akuisisi, katanya, juga menjadi momentum bagi Menkominfo untuk menagih komitmen pembangunan yang lebih tinggi kepada operator telekomunikasi, di daerah non ekonomis di luar wilayah Universal Service Obligation (USO). Selama ini sebagian besar operator hanya mau membangun di wilayah ekonomis saja.

"Di Indonesia Timur. tidak banyak operator yang mau membangun jaringannya. Akibatnya harga layanan telekomunikasi di Indonesia Timur lebih tinggi dibandingkan di Indonesia Barat. Pemerintah harus tegas menagih komitmen pembangunan ke operator telekomunikasi yang memegang sumber daya terbatas sehingga setiap daerah minimal ada 2 operator yang hadir," imbuhnya. 

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini di sini:

Penulis : Thomas Mola
Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper