Catat! 7 Hal yang Tidak Boleh Disebar di Media Sosial

Ithamar Yaomi DC
Senin, 13 September 2021 | 11:31 WIB
Ilustrasi media sosial/Freepik.com
Ilustrasi media sosial/Freepik.com
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA – Terkadang tanpa sadar kita teledor membagikan foto atau data pribadi yang penting di internet. Padahal ada 7 hal yang tidak boleh disebar sembarangan di media sosial.

Masyarakat harus waspada sebelum membagian informasi di media sosial. Jika teledor, hal ini akan membahayakan diri sendiri karena berpotensi disalahgunakan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab, bahkan bisa berupa tindak kejahatan.

Melansir dari akun Twitter Indonesia Baik (@IndonesiaBaik), berikut 7 hal yang tak boleh disebar sembarangan di media sosial.

1. Tiket Perjalanan/Boarding Pass
Semua data diri dan detai pemesanan ada dalam satu barcode. Data dari Krebs on Security menunjukkan, sebuah boarding pass dapat dikatakan sebagai harta karun, karena di dalamnya terdapat nama depan dan belakang, nomor penerbangan, dan tanggal pencetakan boarding pass.

Hal yang tidak diketahui adalah bahwa kode-kode bar yang tercetak di boarding pass ternyata menyimpan lebih banyak informasi.

2. KTP/SIM
Kartu Tanda Penduduk (KTP) telah lama menjadi aspek penting dalam kehidupan masyarakat Indonesia. Bahkan, bisa dikatakan KTP bagaikan “nyawa” dari penduduk Indonesia.

Selain KTP yang berguna dalam berbagai urusan, surat izin mengemudi (SIM) juga memuat beberapa informasi pribadi yang penting. Oleh karena itu, tidak heran jika SIM banyak disalahgunakan saat ini.

3. Selfie dengan KTP
Hal ini memungkinkan adanya rentan penyalahgunaan, pastikan hanya untuk keperluan yang memiliki kredibilitas.

4. Dokumen Penting (KK, akta, ijazah, dan dokumen lainnya)
Masyarakat perlu waspada ketika melakukan verifikasi data yang memerlukan identitasnya. Hal ini karena jika identitas kita sudah tersebar, sangat mungkin disalahgunakan.

5. Dokumen keuangan 
Data dan informasi sensitif seperti seperti slip gaji, nomor rekening dan nama bank, nomor dan CVV kartu kredit, username/ password, hingga kode OTP harus Anda lindungi. Jika dibagikan, Anda bisa terkena phishing atau pencurian data. Hal ini merupakan ancaman kejahatan yang sangat lazim saat ini. Prosedurnya adalah dengan mencuri data penting milik orang lain.

6. Dokumen Rahasia Perusahaan
Kita tidak punya hak untuk mempublikasikannya secara bebas jika data atau informasi tersebut bukan milik sendiri.

7. Hasil Karya Orang
Jika tanpa izin atau pencantuman kredit pemilik aslinya, hal ini termasuk bentuk pelanggaran hak cipta.

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini di sini:

Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper