Bisnis.com, JAKARTA – Satgas Waspada Investasi (SWI) mencatatkan terdapat 3.365 platform pinjaman online (pinjol) ilegal yang telah diblokir hingga Juli 2021.
Ketua SWI Tongam L Tobing mengatakan tren tersebut memperlihatkan adanya penurunan jumlah kasus pemblokiran dalam kurun 3 tahun terakhir, yaitu pada 2019—2021.
“Dari sisi jumlah menurun, tetapi memang masih marak, ada 3.365 fintech lending ilegal yang telah diblokir. Adapun, 2019 ada 1.493 akun diblokir, 2020 ada 1.026 akun, dan untuk Januari—Juli 2021 ada 442 akun yang pada Juli ada 172 akun yang diblokir,” katanya, Kamis (15/7/2021).
Lebih lanjut, dia menjelaskan pada semester I/2021 terjadi lonjakan pengaduan masyarakat yang dirugikan oleh pinjol ilegal hingga 80 persen.
Kendati demikian, Tongam menyebutkan bahwa SWI akan memperketat antisipasi adanya peningkatan jumlah platform pinjol ilegal selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat.
Dia mengatakan SWI akan melakukan 2 strategi utama, yaitu penanganan secara represif dan preventif.
Untuk represif, SWI akan mengumumkan kepada masyarakat yang berakhir dengan blokir dan pelaporan ke kepolisian serta melakukan kerja sama kepada perbankan dan gerbang pembayaran (payment gateway) untuk memutus rantai pinjol ilegal.
Namun, dia melanjutkan yang paling utama dan penting untuk dilakukan adalah langkah preventif yaitu edukasi, sosialisasi, dan pembekalan literasi keuangan kepada masyarakat agar tidak mengakses pinjaman daring ilegal.
“Terobosan lain adalah blasting sms sejak 11 Juli—14 juli melalui operator selular agar meminimalisir kasus serupa. Fenomena ini permasalahan permintaan, jadi kami fokus tangani permintaan masyarakat. Makin terdidik masyarakat, maka kasus serupa bisa ditekan secara signifikan,” katanya.
Dia mengatakan implikasi dari maraknya pinjol ilegal terhadap kerugian yang diterima masyarakat adalah di sisi materil dan non-materil.
Untuk materil, masyarakat selalu dibebankan biaya yang sangat tinggi ketika melakukan pinjaman hingga 40–50 persen yang artinya jika meminjam Rp1 juta hanya Rp600.000 yang ditransfer.
Kedua, masyarakat dibebankan bunga sangat tinggi hingga 2–3 persen per hari dan denda yang tidak terbatas serta terakhir jangka waktu yang tidak sesuai dengan perjanjian.
"Umumnya kegiatan pinjol ilegal ini diikuti jangka waktu yang diakal-akali penipu, masyarakat dijanjikan tenor hingga 90 hari, tetapi kenyataannya tenor justru sangat pendek yaitu 7 hari," ujarnya.
Adapun, dari segi non-materil masyarakat dirugikan akan data pribadi yang tersebar luas, kegiatan teror, pemerasan, perbuatan tidak menyenangkan, hingga pelecehan dari oknum tidak bertanggung jawab.
Berdasarkan data dari OJK, hingga 29 Juni 2021, total jumlah penyelenggara fintech lending yang terdaftar dan berizin di OJK mencapai 124 perusahaan.