Bisnis.com, JAKARTA – Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH) menyebutkan tengah memulai Kampanye Anti Fintech Palsu untuk meminimalisir kegiatan investasi bodong yang kian marak.
Ketua Umum AFTECH Pandu Sjahrir mengatakan kampanye tersebut menjadi wadah sinergi bagi perusahaan rintisan di bidang teknologi finansial dan seluruh elemen di ekosistem keuangan digital agar dapat mencegah penipuan masyarakat melalui pencatutan nama dan logo penyelenggara resmi pada berbagai aplikasi pesan instan dan media sosial.
“Masyarakat perlu terus berhati-hati atas berbagai bentuk penawaran dari akun-akun palsu dan harus selalu cek penawaran yang diterima [pemain] telah memenuhi prinsip 2L [Legal dan Logis],” ujarnya lewat diskusi virtual, Kamis (15/7/2021).
Lebih lanjut, dia menjelaskan bahwa prinsip legal adalah pemain harus memiliki legalitas dan izin penawaran produk dari lembaga yang berwenang dan prinsip logis adalah pemain terdaftar tidak akan menawarkan keuntungan yang tidak masuk akal.
Wakil Ketua Umum IV Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH) Marshall Pribadi melanjutkan hingga saat ini asosiasi turut melakukan pelaporan secara reguler ke pemerintah yaitu Kementerian Komunikasi dan Informatika dan platform sosial media terkait untuk menurunkan atau memblokir akun ilegal.
“Namun, meskipun kami melakukan setiap minggu, tetapi mati satu tumbuh seribu makin banyak akun bodong yang bermunculan,” katanya.
Alhasil, dia melanjutkan penyelesaian masalah yang lebih efisien adalah meningkatkan kesadaran masyarakat lantaran mereka yang paling diincar oleh oknum tidak bertanggung jawab.
Marshall turut memerinci ciri-ciri oknum yang tidak bertanggung jawab, yaitu perusahaan fintech ilegal melakukan penawaran dan meminta nasabah untuk melakukan transfer melalui grup chat di media sosial.
Kedua, setiap penipu memberikan opsi untuk mencicil atau memberikan uang muka (DP) dalam pengajuan pinjaman. Terakhir, mereka meminta nasabah untuk melakukan transfer ke rekening pribadi dan tidak melalui rekening korporasi yang memiliki nama korporasi yang terdaftar oleh regulator.
Anggota Dewan Komisioner OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen Tirta Segara juga mengingatkan kepada masyarakat agar lebih bijak dalam memilih instrumen investasi. Terlebih dengan iming-iming bunga tinggi yang diklaim tidak ada risiko.
“Penipuan berkedok penawaran investasi melalui berbagai grup pesan singkat oleh fintech bodong saat ini tengah marak berlangsung,” katanya.
Senada, Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika Semuel Abrijani Pangerapan mengatakan masyarakat selalu memeriksa situs CekFintech.id untuk mengetahui apakah informasi produk yang ditawarkan adalah resmi dari penyelenggara fintech yang memiliki izin.
Masyarakat juga diminta selalu mengecek CekRekening.id untuk memeriksa rekening bank yang diduga terindikasi tindak pidana.
Dia menjelaskan rekening yang dapat dilaporkan dalam situs ini adalah rekening terkait tindak pidana seperti penipuan, investasi palsu, narkotika dan obat terlarang, terorisme, dan kejahatan lainnya.