Bisnis.com, JAKARTA – Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH) melihat masih maraknya penipuan berkedok penawaran investasi di tengah masyarakat melalui grup pesan singkat.
Wakil Ketua Umum I AFTECH Karaniya Dharmasaputra mengatakan pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab tersebut menduplikasi dan mencatut atau mengatasnamakan penyelenggara fintech berizin untuk mengelabui masyarakat.
Sekadar informasi, pada April 2021, Otoritas Jasa Keuangan mencatat kerugian masyarakat akibat investasi ilegal mencapai Rp114,9 triliun sejak 2011—2020. Tindakan penipuan ini juga tentu saja sangat merugikan penyelenggara fintech yang telah berizin.
“Kami melihat ujung pangkal [penipuan] di era fintech yang makin besar, literasi dan edukasi masih jadi pekerjaan rumah untuk semua karena banyak masyarakat yang belum paham sehingga mudah untuk ditipu oleh akun palsu dan bodong yang mengatasnamakan sebagai pemain fintech resmi,” ujarnya lewat diskusi virtual, Kamis (15/7/2021).
Lebih lanjut, dia mengatakan penipuan saat ini sudah jauh dari sekadar memalsukan merek dan logo, tetapi turut memalsukan dokumen izin yang dikeluarkan oleh pemerintah dan regulator.
Karaniya melanjutkan modus penipuan banyak terjadi di aplikasi pesan instan, khususnya telegram. Hal ini dikarenakan aplikasi tersebut masih belum memiliki fitur verifikasi akun.
“Namun, mereka sudah responsif untuk menutup akun-akun ilegal setelah kami melakukan pelaporan dan menghubungi secara langsung,” ujarnya.
Dia menambahkan modus yang terjadi saat ini adalah penipu yang ada membuat grup pesan di media sosial yang mencatut nama dan logo perusahaan fintech yang mereknya sudah dikenal masyarakat dan turut menggunakan bot.
Selanjutnya, oknum diyakini turut memberikan iming-iming keuntungan bila meminjam sehingga masyarakat yang literasinya masih rendah mudah untuk dikelabui. Kemudian, nasabah akan diminta mentransfer ke rekening pribadi pelaku yang bukan atas nama korporasi yang bersangkutan.
“Kami tekankan bahwa kami tidak pernah melakukan dan tidak mungkin terjadi untuk meminta masyarakat transfer, apalagi ke rekening pribadi atau ke perusahaan yang tidak terdaftar ke regulator,” katanya.