Bisnis.com, JAKARTA - Di era serba digital saat ini, teknologi dalam dunia finansial pun ikut berkembang pesat, yakni dengan munculnya Fintech (financial technology). Ini merupakan sebuah teknologi yang dapat mempermudah segala transaksi finansial secara lebih modern.
Efisiensi dari teknologi ini memudahkan masyarakat dalam melakukan proses transaksi sehari-hari, karena segala proses transaksi dapat dilakukan hanya dengan menggunakan smartphone.
Sayangnya masih banyak kekurangan dalam transaksi fintech ini yang merugikan nasabahnya.
Rico L. Simarmata selaku CEO & Founder SPE Solution menjelaskan bahwa dalam dunia digital terutama fintech yang dijaga/dihindari adalah fraud atau kecurangan. Menurut data yang ada, tingkat kepercayaan orang Indonesia terhadap transaksi uang digital masih rendah.
Penting bagi masyarakat untuk mengetahui bertransaksi yang aman seperti apa. Dengan adanya sertifikasi PCI DSS dan ISO 27001, keamanan akan dijaga dan mengurangi kemungkinan terjadinya fraud. Tentunya masyarakat juga harus cerdas, agar tidak bertransaksi secara online jika tidak adanya sistem keamanan PCI DSS dan ISO 27001.
Rico mengungkapkan bahwa tidak semua perusahaan fintech bisa mendapatkan sertifikasi PCI DSS ini, bahkan tidak semua perusahaan fintech di Indonesia memiliki sertifikasi tersebut.
“PCI DSS dan ISO 27001 ini berkaitan langsung dengan tingkat kepercayaan user (end user) dalam menggunakan teknologi yang SPE Solution buat. Dari sisi SPE yang sangat user-oriented dan menghargai user experience, kedua sertifikasi tersebut sangat penting untuk kepercayaan pengguna kami,” ujarnya dalam keterangan tertulisnya.
Sementara itu, menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK), masyarakat diimbau untuk menggunakan jasa penyelenggara fintech lending yang sudah terdaftar/berizin dari OJK.
Sampai dengan 24 Mei 2021, total jumlah penyelenggara fintech terdaftar dan berizin adalah sebanyak 131 Perusahaan.