Ini Syarat Jika Ingin Lelang 700MHz Dilakukan Tahun Ini

Leo Dwi Jatmiko
Senin, 7 Juni 2021 | 20:22 WIB
Teknisi melakukan pengecekan pada salah satu base transceiver station (BTS) di Jakarta, Senin (27/1/2020). /Bisnis-Arief Hermawan P
Teknisi melakukan pengecekan pada salah satu base transceiver station (BTS) di Jakarta, Senin (27/1/2020). /Bisnis-Arief Hermawan P
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA — Pengamat telekomunikasi menilai lelang spektrum frekuensi 700MHz dapat dilakukan tahun ini, dengan catatan proses pembangunan baru dilakukan pada 2022 atau setelah pemadaman siaran analog dilakukan secara nasional. 

Sekjen Pusat Kajian Kebijakan dan Regulasi Telekomunikasi Institut Teknologi Bandung (ITB) Muhammad Ridwan Effendi mengatakan penggunaan pita frekuensi 700MHz untuk keperluan 5G bukanlah hal baru. Pada 2020, pita frekuensi radio 700MHz pernah digunakan untuk uji coba 5G bersamaan dengan jaringan kebencanaan serta siaran analog. Seluruh layanan saat itu berjalan dengan baik. 

Ridwan pun meyakini lelang frekuensi 700MHz dapat dilakukan pada tahun, dengan catatan pembangunan infrastruktur telekomunikasi nanti hanya dilakukan di daerah yang sudah kosong atau tidak ada lagi siaran analog. 

“Catatan hanya bisa dilakukan pengembangan  di daerah yg kosong hingga menunggu analog switch off (ASO) pada November 2022,” kata Ridwan, Senin (7/6/2021).

Sementara itu, Direktur Eksekutif ICT Institute Heru Sutadi mengatakan untuk menggelar lelang di pita 700MHz, pemerintah harus memastikan terlebih dahulu bahwa masyarakat telah siap untuk beralih ke siaran digital. 

Adapun untuk sekadar uji coba 5G saja di daerah-daerah yang telah kosong, kata Heru, dapat dilakukan. 

“Jangan dipaksa kalau masyarakat belum siap. Terutama kesiapan televisi digital atau keberadaan set top box (STB),” kata Heru. 

Sekadar informasi, Peraturan Menteri Kominfo No.2/2021 menyebutkan sesuai dengan kajian peta jalan spektrum untuk mobile broadband periode 2019-2024, diperoleh proyeksi kebutuhan spektrum frekuensi radio pada 2024 sebesar 1882 MHz. 

Saat ini, spektrum frekuensi radio untuk jaringan bergerak menggunakan pita frekuensi radio sebesar 737 MHz, maka dibutuhkan tambahan spektrum frekuensi radio dengan target minimal sebesar 1145 MHz hingga 2024.

Namun, setelah dilakukan analisis lebih lanjut ternyata Indonesia berpeluang menambah spektrum frekuensi radio sebesar 1310 MHz hingga 2024, di atas jumlah yang dibutuhkan.  

Pada 2020,  Rencananya Kemekominfo  menambah pita frekuensi sebesar 30 MHz, lalu bertambah sebesar 90MHz pada 2021, dan bertambah lagi 1.000MHz pada 2022. Salah satu kandidat pita frekuensi yang bakal dilelang adalah pita frekuensi 700MHz.  

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini di sini:

Penulis : Leo Dwi Jatmiko
Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper