Keputusan Insentif Diklaim Sepihak, Driver Gojek Mogok 8 Juni?

Leo Dwi Jatmiko
Minggu, 6 Juni 2021 | 19:48 WIB
Logo GoTo, perusahan hasil merger Gojek dan Tokopedia / Twitter
Logo GoTo, perusahan hasil merger Gojek dan Tokopedia / Twitter
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA – Mitra driver Gojek dikabarkan bakal mogok kerja dengan cara off bid atau mematikan aplikasi secara massal.

Aksi ini diambil sebagai bentuk kekecewaan kepada GoTo, perusahaan gabungan Gojek - Tokopedia, yang dinilai menetapkan secara sepihak perihal insentif layanan Gokilat atau Gosend Sameday. 

Kabar mengenai rencana mogok tersebut diketahui dari tweet akun bernama @arifnovianto_id. Dia mencuit sebuah rilis yang menyatakan para mitra driver akan mogok. Rilis tersebut berjudul “Maaf Konsumen, Kami Mogok Kerja Karena GoTo Tidak Memanusiakan Kami”.

Penulis mencoba mengonfirmasi mengenai kabar tersebut dengan mengirim pesan langsung (DM) ke akun @arifnoviantor_id mengenai rilis tersebut. Dia mengatakan rilis itu dokumen dari himpunan driver Gosend. Rilis tersebut ramai dibahas di akun-akun Facebook mitra Gojek. 

“Silahkan bisa dicek di grup-grup Facebook mereka, untuk mengecek kebenarannya,” tulis Arifnovianto, Minggu (6/6/2021). 

Penulis melakukan penelusuran di aplikasi Facebook. Kemudian penulis menemukan akun Facebook Berita Informasi Gokilat (Gosend Sameday). Penulis menemukan banyak percakapan mengenai rencana off bid yang dilakukan para mitra. Penulis juga menemukan rilis yang dicuit oleh @arifnoviatno_id. 

Dalam rilis tersebut disebutkan bahwa merger Gojek dengan Tokopedia tidak membuat mitra driver menjadi sejahtera. Keputusan yang diumumkan GoTo dalam Kopdar pada 5 Juni 2021, telah meruntuhkan harapan mitra yang mendambakan kesejahteraan. 

Goto, dalam rilis tersebut, dituding telah melakukan pengurangan insentif secara sepihak bagi driver dalam layanan Gokilat. Langkah tersebut dinilai sangat merugikan mitra, yang saat ini hanya mendapat pendapatan Rp2.000/km. 

Insentif baru itu diketahui berlaku di Jabodetabek dan Bandung. Berikut perbandingan insentif mitra GoTo.

Insentif lama di Jabodetabek: 

-Menyelesaikan 5 Pengantaran: Rp10.000

-Menyelesaikan 8 Pengantaran: Rp30.000

-Menyelesaikan 10 Pengantaran: Rp45.000

-Menyelesaikan 13 Pengantaran: Rp60.000

-Menyelesaikan 15 Pengantaran: Rp100.000

 

Insentif baru di Jabodetabek: 

-pengantaran 1 - 9 dapat Rp1.000/pengantaran

-pengantaran 10-14 dapat Rp2.000/pengantaran

-pengantaran 15+ dapat Rp2.500/pengantaran

Rilis tersebut juga menyebutkan perubahan insentif Gokilat oleh GoTo telah melanggar dua hal yaitu UU No.20/2018 tentang Kemitraan dan Permer Perhubungan No.12/2019 tentang Biaya Jasa dari Mitra Kursi Roda 2.

UU No.2/2018 melarang pengambilan keputusan secara sepihak. Sebaliknya, Permen Perhubungan memiliki sejumlah parameter untuk penetapan tarif dan insentif. GoTo dituding tidak melakukan kajian dan penelitian terkait perubahan insentif yang diterapkan. 

Atas hal tersebut, mitra akan melakukan mogok kerja dengan cara off bid. Tidak diketahui berapa lama off bid akan dilakukan. Mereka menuntut GoTo mencabut aturan insentif baru tersebut yang rencananya akan diterapkan pada 8 Juni 2021. Mereka juga menuntut GoTo menaati aturan yang berlaku tentang Kemitraan dan perhitungan biaya jasa driver. 

VP Corporate Communications Gojek Audrey Petriny mengatakan GoSend tidak mengubah skema pendapatan atau tarif pokok per jarak tempuh bagi mitra driver. Kebijakan penyesuaian hanya dilakukan terhadap skema insentif untuk memberikan peluang yang lebih besar bagi lebih banyak mitra untuk dapat memperoleh insentif.

“Kebijakan ini merupakan langkah untuk lebih memeratakan jumlah mitra yang dapat memperoleh insentif tersebut,” kata Audrey.

Audrey menambahkan dengan skema baru makin banyak mitra yang berpeluang mendapatkan penghasilan tambahan di masa pemulihan pandemi. GoSend juga memiliki berbagai program apresiasi bagi mitra dengan performa baik.

Sebagai gambaran, jika dahulu mitra dengan jumlah 1 - 4 pengantaran tidak mendapat insentif, dengan skema baru mereka dapat memperoleh insentif. Dalam rilis yang beredar di media sosial, untuk kawasan Jabodetabek. Skema lama memberikan insentif dengan nilai minimum senilai Rp10.000, jika mitra menyelesaikan 5 pengantaran. Nilainya bertambah menjadi Rp30.000 untuk 8 pengantaran dan seterusnya.

Jika jumlah yang barang yang diantar dibawah dari jumlah tersebut, maka mitra tidak mendapat insentif. Adapun jika mitra melakukan 15 pengataran atau lebih maka akan mendapat Rp100.000.

Dalam skema insentif baru, Gojek menghapus batas minimal pengantaran dan menggantinya dengan perhitungan bahwa untuk jumlah 1 - 9 pengantaran, maka mitra berpeluang mendapat Rp1.000 per pengantaran. Kemudian, jika mitra berhasil melakuka 15 pengantaran lebih, maka nilai per jumlah aktivitas pengantarannya meningkat menjadi Rp2.500 per pengantaran.

Sementara itu, Ketua Presidium Gabungan Aksi Roda Dua (Garda) Indonesia Igun Wicaksono mengatakan tidak ada aksi mogok pada 8 Juni. Dirinya mengaku sudah memeriksa dan menanyakan kepada teman-teman di lapangan. 

Rilis tersebut, menurutnya, hanya sebaran-sebaran saja di media sosial karena pihak penyebar rilis atau berita juga tidak memberikan informasi kepada Asosiasi Pengemudi Ojek Online Garda Indonesia.

“Yang pasti berita tersebut bukan resmi dari kami dan rekan-rekan dilapanganpun tidak mengetahui, sehingga mereka akan melakukan aktifitas ojek daringl seperti biasa,” kata Igun. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini di sini:

Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper