XL Masih Kaji Manfaat Frekuensi 2,3 GHz

Leo Dwi Jatmiko
Selasa, 6 April 2021 | 11:33 WIB
Karyawan beraktivitas di kantor XL Axiata. Bisnis/Arief Hermawan P
Karyawan beraktivitas di kantor XL Axiata. Bisnis/Arief Hermawan P
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA- PT XL Axiata Tbk. (EXCL) menyatakan masih mengkaji manfaat dari kehadiran spektrum frekuensi tambahan di pita 2,3 GHz bagi pertumbuhan bisnis perseroan. 

Presiden Direktur & CEO XL Axiata Dian Siswarini mengatakan nilai sebuah spektrum frekuensi bagi operator seluler berbeda-beda.

XL masih mengkaji dampak dari spektrum frekuensi tambahan di pita 2,3 GHz bagi pertumbuhan bisnis perusahaan dan dampaknya terhadap kondisi lelang frekuensi selanjutnya.

“Kami juga mengkaji kompetisinya. Bakal seperti apa? Kalau semuanya bilang penting terus harganya naik, tender yang berikutnya akan seperti apa? Jadi kita harus melihat kebutuhan pribadi, kebutuhan yang lain seperti apa dan dampak terhadap tender berikutnya,” kata Dian di Depok, Senin (6/4).

Sekadar informasi, jika lelang 2,3 GHz memiliki harga penawaran yang tinggi – dengan sebagian zona masih dimiliki oleh PT Berca Hardayaperkasa - maka terbuka peluang pada lelang selanjutnya harganya makin tinggi, khususnya untuk jumlah spektrum frekuensi yang lebih besar.

Padahal spektrum frekuensi merupakan sumber daya alam terbatas dan ke depan teknologi, misalnya 5G, akan membutukan spektrum frekuensi yang lebar agar dapat beroperasi.    

“Kalau mahal yang [lelang] yang lainnya, kita bisa celaka padahal untuk 5G butuh banyak [spektrum frekuensi] sekitar 40-100 MHz,” kata Dian. 

Dia mengatakan spektrum adalah modal utama operator untuk beroperasi. Jika tidak ada spektrum artinya operator tersebut tidak memiliki nyawa.

Tercatat pada 2020, jumlah pelanggan XL Axiata sebesar 57,89 juta pelanggan. XL menggunakan pita frekuensi sebesar 2x45MHz untuk melayani seluruh pelanggan. 

Sebelumnya, Kementerian komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) kembali menggelar lelang pita frekuensi radio 2,3 GHz. Terdapat tiga blok yang dilelang.

Seleksi dilaksanakan dengan Objek Seleksi pada pita frekuensi radio di dalam rentang 2360-2390 MHz dengan lebar pita masing-masing blok adalah 10 MHz.

Berbeda dengan lelang yang digelar pada 2020, pada lelang kali ini tidak ada pembatasan jumlah blok yang dapat dimenangkan oleh Peserta Seleksi sesuai dengan hasil seleksi. Pada lelang sebelumnya - yang dibatalkan - harga per blok yang ditawar peserta lelang sekitar Rp144 miliar. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini di sini:

Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper