Pembangunan Jaringan di Daerah Lamban, Menkominfo Diminta Tindak Operator Selular

MG Noviarizal Fernandez
Selasa, 23 Maret 2021 | 12:38 WIB
Sejumlah murid berlari memasuki ruang kelas di SD Negeri 1 Praja Taman Sari di Desa Wonuamonapa, Konawe, Sulawesi Tenggara, Senin (13/7/2020). Pihak sekolah terpaksa menerapkan pembelajaran dengan tiga kali pertemuan tatap muka di sekolah dalam sepekan karena terbatasnya jaringan telekomunikasi untuk penerapan pembelajaran jarak jauh secara daring guna mencegah penyebaran COVID-19. ANTARA FOTO
Sejumlah murid berlari memasuki ruang kelas di SD Negeri 1 Praja Taman Sari di Desa Wonuamonapa, Konawe, Sulawesi Tenggara, Senin (13/7/2020). Pihak sekolah terpaksa menerapkan pembelajaran dengan tiga kali pertemuan tatap muka di sekolah dalam sepekan karena terbatasnya jaringan telekomunikasi untuk penerapan pembelajaran jarak jauh secara daring guna mencegah penyebaran COVID-19. ANTARA FOTO
Bagikan

Bisnis.com,JAKARTA- Kementerian Komunikasi dan Informatika diminta menindak operator yang mengingkari komitmen pembangunan jaringan telekomunikasi. 

Pengamat kebijakan publik, Agus Pambagio, mengatakan bahwa masih ada 12.548 desa dan kelurahan, di wilayah Terdepan, Terluar, dan Tertinggal (3T) belum menikmati layanan internet. Dari jumlah tersebut, 9.113 desa dan kelurahan merupakan daerah Universal Service Obligation (USO) yang merupakan tanggung jawab Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) dalam menyediakan layanan telekomunikasi. Sedangkan 3.435 desa lainnya adalah daerah non-3T yang sejatinya menjadi kewajiban 6 operator telekomunikasi pemegang izin bergerak selular.

Menurutnya komitmen pembangunan operator telekomunikasi, khususnya di daerah non komersial, terbilang lambat. Padahal ketika mendapatkan izin penyelenggaraan jaringan bergerak selular secara nasional, para operator tersebut telah berjanji untuk membangun infrastruktur telekomunikasi selular di seluruh daerah, termasuk di daerah yang non komersial.

"Berbagai alasan kerap diutarakan operator untuk tidak memenuhi komitmen pembangunannya. Dahulu isu tidak adanya backbone dipakai untuk menghindari komitmen pembangunan. Namun kini dengan tersedianya Palapa Ring Paket Timur, Tengah, dan Barat, seharusnya tidak ada alasan bagi operator telekomunikasi untuk tidak membangun di 3.435 desa tersebut. Padahal di saat pandemi Covid-19, seluruh daerah membutuhkan layanan telekomunikasi untuk melakukan kegiatan daring seperti pembelajaran jarak jauh dan bekerja dari rumah," ucapnya, Selasa (23/2/2021).

Karena itu, menurutnya, Kementerian Kominfo dapat bertindak tegas terhadap operator telekomunikasi yang dinilai malas membangun jaringan di 3.435 daerah non komersial tersebut. Termasuk menagih janji investasi dan pembangunan jaringan yang telah disampaikan operator telekomunikasi ketika mendapatkan izin.

"Saya meminta Menkominfo dapat lebih tegas kepada operator telekomunikasi. Tagih saja janji-janji mereka sewaktu ketika mengajukan izin. Komitmen pembangunan merupakan kewajiban operator telekomunikasi ketika mereka mendapatkan izin. Saat ini kebutuhan akan layanan data sangat tinggi. Seharusnya itu menguntungkan investor asing pemilik operator telekomunikasi tersebut," tambahnya.

Menurutnya, semestinya operator telekomunikasi membangun jaringan di daerah yang belum tersentuh agar masyarakat dapat memiliki pilihan telekomunikasi. Jika operator terus melakukan manuver guna menghindari komitmen pembangunan, Agus meminta agar Kementerian Kominfo tak segan menindak dan memberikan sanksi tegas terhadap operator telekomunikasi yang tidak patuh pada regulasi dan kesepakatan yang ada.

"Apa yang tertuang dalam regulasi harus dilakukan oleh operator telekomunikasi. Kementerian Kominfo sebagai regulator harus mengawasi dan dapat bersikap tegas. Kalau ada yang ingkar terhadap komitmen pembangunannya, harus diberikan sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Peran tersebut yang harus dilakukan oleh Kementerian Kominfo," terangnya.

PP No.46 tahun 2021 tentang Pos Telekomunikasi dan Siaran ,memberikan kewenangan kepada Menkominfo melakukan evaluasi dan pencabutan izin penyelenggaraan telekomunikasi. Agus mengatakan, kalau operator tidak membangun jaringan, Menkominfo dapat mengenakan sanksi administratif sebagaimana diatur dalam PP No.5 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini di sini:

Editor : Kahfi
Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper