Terungkap! Modus Penipuan di VTube, Tiktok Cash, & Snack Video

Desyinta Nuraini
Sabtu, 6 Maret 2021 | 15:20 WIB
Ilustrasi Snack Video.
Ilustrasi Snack Video.
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA - Pemblokiran aplikasi yang diduga melakukan penipuan bermodus money game atau skema ponzi kembali dilakukan.

Baru-baru ini, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memblokir 28 entitas ilegal yang sebagian menjanjikan uang seperti Snack Video, TikTok Cash, dan VTube. Pemblokiran ini atas permintaan Satgas Waspada Investasi.

Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L. Tobing mengatakan ada sejumlah alasan mengapa pihaknya merekomendasikan agar VTube, TikTok Cash, dan Snack Video perlu dihentikan pengoperasiannya.

VTube misalnya. Tongam menyebut aplikasi ini sudah masuk daftar investasi ilegal sejak Juli 2020 karena diduga melakukan penghimpunan dana dalam bentuk poin dari anggotanya yang harus menjalankan sejumlah misi. Diduga ada kegiatan money game dalam aplikasi ini.

"Ada jasa refferal-nya, member get member, peserta yang berhasil mengajak member ini mendapatkan komisi dari member yang direkrut," ujarnya kepada Bisnis.com, beberapa waktu lalu.

Sementara Tiktok Cash memiliki level keanggotaan yang harus dibeli. Tongam menjelaskan ada level magang dengan penghasilan Rp20.000 per tahun hingga ada level pengawas yang paketnya harus dibeli dengan harga Rp4,9 juta diimingi pendapatan Rp120 juta per tahun. Namun ada misi yang perlu dipenuhi yakni like, follow, nonton video yang wajib di-screenshot untuk klaim koin ke Tiktok Cash.

Tiktok Cash katanya juga menahan uang member. Pengguna harus mengendapkan dananya di aplikasi paling sedikit Rp300.000. "Saat ini ada 500.000 member sesuai pengakuan mereka, kalau Rp300.000 mengendap sudah Rp150 miliar," beber Tongam.

Terkait Snack Video, ada tiga cara untuk bisa mendapatkan cuan. Antara lain yakni menonton video, check in harian di aplikasi, dan mengajak teman untuk mendownload aplikasi tersebut.

Tongam mengungkapkan bahwa cara mengajak teman paling banyak menguntungkan pengguna Snack Video. Pengguna bisa mendapatkan uang Rp12.000 jika orang yang diajak mendownload aplikasi tersebut.

Jika teman tersebut menggunakan aplikasi Snack Video secara berkelanjutan, pengguna awal bisa mendapatkan uang sampai Rp52.600 per video. Bedanya dengan Vtube dan Tiktok Cash, Snack Video tidak mensyaratkan pengguna untuk membayar ketika menjadi member aplikasi ini.

"Semakin banyak semakin besar keuntungan kita. Hanya saja maksimum penarikan uang di Snack Video paling banyak Rp250.000. Contohnya kita punya saldo Rp3 juta, harus nunggu 4 bulan untuk narik setiap hari," tuturnya.

Snack Video dan VTube kata dia sudah berkordinasi dengan pemangku kepentingan terkait dan sependapat kalau mereka belum memiliki izin. Saat ini mereka sedang mengurus perizinan tersebut dan jikalau sudah diajukan, kemneterian terkait akan melakukan analisis sesuai kegiatannya dan kemudian bisa saja dinormalisasi.

Untuk Tiktok Cash menurut Tongam akan sangat sulit dengan skema money game seperti itu. Tidak ada barang atau jasa yang diperjual belikan.

"Uang untuk member yang lama diperoleh dari member baru, gali lobang tutup lobang. Suatu saat bisa kolaps kalau kita tidak tangani," tegasnya.

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini di sini:

Penulis : Desyinta Nuraini
Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper