Tolak Undang-Undang Baru, Facebook Blokir Konten Berita Australia

Rezha Hadyan
Kamis, 18 Februari 2021 | 16:19 WIB
Tampilan aplikasi Facebook di smartphone/Bloomberg
Tampilan aplikasi Facebook di smartphone/Bloomberg
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA - Facebook telah memblokir konten berita dari laman Kabar Berita (News Feed) untuk pengguna di Australia sebagai bentuk penolakan terhadap rencana regulasi yang mewajibkan media sosial membayar ke penerbit berita.

Melansir Associated Press pada Kamis (18/2/2021), penerbit berita di Australia sudah tidak bisa lagi mengirimkan tautan beritanya ke News Feed. Tautan tersebut tidak dapat dilihat atau dibagikan oleh pengguna Facebook di seluruh dunia.

Pengguna Facebook di Negeri Kanguru juga tidak bisa melihat dan membagikan tautan berita internasional yang ada di platform tersebut.

Direktur Pelaksana Regional Facebook William Easton mengatakan bahwa aturan baru berupa undang-undang yang sedang diusulkan itu salah memahami hubungan antara platform media sosial dan penerbit yang menggunakannya untuk berbagi konten berita.

"Ini telah membuat kami menghadapi pilihan yang sulit. Upaya untuk mematuhi undang-undang yang mengabaikan realitas hubungan ini, atau berhenti mengizinkan konten berita pada layanan kami di Australia. Dengan berat hati, kami memilih yang terakhir," ujarnya.

Pengumuman itu datang sehari setelah Menteri Keuangan Australia Josh Frydenberg menggambarkan negosiasi yang sangat menjanjikan antara Facebook dan Google dengan perusahaan media Australia.

Frydenberg mengatakan setelah pembicaraan akhir pekan dengan CEO Facebook Mark Zuckerberg dan Sundar Pichai, kepala eksekutif Alphabet Inc. dan anak perusahaannya Google, dia yakin bahwa platform itu tidak mempermasalahkan adanya peraturan tersebut.

Adapun, terkait dengan pemblokiran yang dilakukan oleh Facebook, Frydenberg mengatakan dia telah melakukan diskusi konstruktif dengan Zuckerberg untuk menyelesaikan permasalahan ini.

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini di sini:

Penulis : Rezha Hadyan
Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper