Terancam Diblokir, Kominfo Minta Clubhouse Segera Daftar

Ika Fatma Ramadhansari
Rabu, 17 Februari 2021 | 17:43 WIB
Tampilan Aplikasi Clubhouse di App Store iPhone
Tampilan Aplikasi Clubhouse di App Store iPhone
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA – Clubhouse, aplikasi berbasis audio yang tengah viral terancam diblokir di Indonesia jika tidak mendaftarkan diri sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) ke pemerintah.

"Clubhouse belum terdaftar di Kominfo dan kami harap dapat mendaftar sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri No 5 Tahun 2020," ungkap Juru Bicara Kementerian Komunikasi dan Informatika Dedy Permadi, saat dihubungi Bisnis, Rabu (17/2/2021).

Pemerintah melalui Kementerian Kominfo telah mengeluarkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5/2020 tentang Penyelenggaraan Sistem Elektronik Lingkup Privat.

Pasal 1 ayat (4) menyebutkan bahwa PSE adalah setiap orang, penyelenggara negara, badan usaha, dan masyarakat yang menyediakan, mengelola, dan atau mengoperasikan Sistem Elektronik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama kepada PSE untuk keperluan dirinya dan atau keperluan pihak lain.

Maka PSE yang memiliki aplikasi, portal, ataupun situs seperti belanja online, pesan, pendidikan, media sosial, dan lainnya dalam jaringan termasuk aplikasi Clubhouse wajib mendaftarkan dirinya ke pemerintah.

Peraturan ini pun baru diundangkan pada 24 November 2020 lalu dan bagi PSE yang belum mendaftar hingga enam bulan setelah diundangkan maka akan dilakukan pemblokiran.

"Sesuai PM tersebut, bagi PSE yang tidak mendaftar sesuai kebijakan yang berlaku akan mendapatkan sanksi administrasi berupa pemutusan akses. Masa pendaftaran 6 bulan sejak PM diundangkan pada 24 November 2021," ungkap Dedy.

Peraturan ini pun menurut Dedy berlaku untuk semua PSE, tidak hanya pada aplikasi Clubhouse. Adapun, batas pendaftaran Clubhouse akan berakhir pada 24 Mei 2021. Dedy mengatakan Pendaftaran bisa dilakukan melalui website layanan Kominfo dengan pengajuan permohonan pendaftaran PSE.

Permohonan pendaftaran ini secara garis besar terdiri dari dua bagian yaitu mengisi formulir pendaftaran yang memuat informasi PSE yang benar dan juga informasi mengenai gambaran umum pengoperasian Sistem Elektronik dari PSE tersebut.

Detail permohonan ini juga terdapat pada Pasal 3 Peraturan Menteri Kominfo No5/2020. Dedy menuturkan saat ini sudah terdapat 3.061 PSE yang terdaftar di Indonesia seperti dilansir laman pse.kominfo.go.id.

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini di sini:

Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper