Pajak Penjualan Pulsa, Begini Respons XL Axiata dan Indosat

Akbar Evandio
Jumat, 29 Januari 2021 | 17:55 WIB
Karyawan beraktivitas di kantor XL Axiata. Bisnis/Arief Hermawan P
Karyawan beraktivitas di kantor XL Axiata. Bisnis/Arief Hermawan P
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA – Operator seluler tengah mengkaji langkah pemerintah untuk memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) dari penjualan pulsa, kartu perdana, token, dan voucher.

Marwan O. Baasir, Sekjen Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI), mengatakan asosiasi tengah mempelajari kebijakan tersebut sehingga belum bisa memberikan tanggapan.

“Kami masih mempelajari dan membahas di internal ATSI sehingga belum mengetahui implikasinya secara detail [terhadap masyarakat dan operator]. Namun, kami memang harus mempelajari dulu,” katanya saat dihubungi Bisnis.com, Jumat (29/1/2021).

Senada, Group Head Corporate Communications XL Axiata Tri Wahyuningsih pun menyebutkan perseroan tengah mempelajari kebijakan yang akan ditetapkan pada 1 Februari 2021.

“Kami masih mempelajari aturan atau beleid baru yang disampaikan Kementerian Keuangan tersebut, sehingga untuk saat ini kami belum bisa memberikan tanggapan lebih jauh,” ujarnya.

Setali tiga uang, Adrian Prasanto, VP Head of Strategic Communication Management Indosat Ooredoo, masih mengkaji peraturan tersebut termasuk dampaknya kepada stakeholder.

“Kami senantiasa menggunakan strategi yang dinamis serta adaptif dengan kondisi pasar untuk memberikan layanan yang terbaik bagi pelanggan. Kami juga berkomitmen untuk mengikuti ketentuan dan peraturan yang berlaku di Indonesia dalam menjalankan operasi bisnis,” katanya.

Menurut catatan Bisnis.com, Kementerian Keuangan akan memberlakukan pemungutan PPN dan PPh untuk penjualan pulsa, kartu perdana, token, dan voucher. Aturan ini disusun lantaran untuk menyederhanakan administrasi dan mekanisme pemungutan PPN atas penyerahan pulsa oleh penyelenggara distribusi pulsa.

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 6/PMK.03/2021 tentang Perhitungan dan Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai serta Pajak Penghasilan atas Penyerahan/Penghasilan sehubungan dengan Penjualan Pulsa, Kartu Perdana, Token, dan Voucher.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini di sini:

Penulis : Akbar Evandio
Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper