Kerja Sama 5G dengan Korea Selatan, Ini Manfaat Buat Indonesia

Leo Dwi Jatmiko
Sabtu, 23 Januari 2021 | 18:29 WIB
Menparekraf Sandiaga Uno dan Menkominfo Johnny G. Plate membahas kesiapan infrastruktur TIK di destinasi wisata super prioritas. / Dok. Kemenparekraf RI
Menparekraf Sandiaga Uno dan Menkominfo Johnny G. Plate membahas kesiapan infrastruktur TIK di destinasi wisata super prioritas. / Dok. Kemenparekraf RI
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mengungkapkan kerja sama antara negara-negara Asia Tenggara –termasuk Indonesia -  dengan Korea Selatan penting untuk dilakukan dalam hal pemanfaatan teknologi baru, termasuk 5G.

Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate menyampaikan peluang kerja sama pengembangan teknologi terbaru antara negara- negara di Asia Tenggara dan Korea Selatan. Kerja sama itu akan memungkinkan integrasi dan berbagi pengetahuan di antara negara Asia Tenggara.

Indonesia dan negara-negara di Asia Tenggara, kata Johnny, menantikan dukungan dan kerja sama dengan Korea Selatan di bidang teknologi baru, seperti 5G, Internet of Things (IoT), Artificial Intelligence (AI), serta data terbuka (open data).

“Inisiatif ini penting untuk menghasilkan integrasi data, jaringan (network), dan kecerdasan buatan (AI) atau yang disingkat DNA yang lebih kuat dan akan sangat berkontribusi pada proses berbagi pengetahuan di kawasan ASEAN dan lintas batas," kata Johnny dalam siaran pers yang diterima Bisnis, Sabtu (23/1).

Johnny menekankan kerja sama tersebut juga harus memperhatikan regulasi yang dianut masing-masing negara, serta pentingnya aliran data lintas batas dalam proses yang terbuka.

Johnny menilai ASEAN-Korea ICT Cooperation Plan yang telah diadopsi dalam pertemuan ASEAN Digital Ministers Meeting sangat relevan dengan program-program strategis Indonesia di bidang transformasi digital.

"Termasuk pembangunan Pusat Data Nasional dan deployment 5G yang akan dimulai tahun ini," tuturnya.

"Cross border data flow dalam kerangka implementasi open data dan integrasi Data, Network, dan AI (DNA) harus dilakukan dengan memperhatikan kerangka regulasi masing-masing negara yang berkolaborasi,” lanjutnya. 

Sebelumnya Kominfo melansir pembahasan rancangan peraturan pemerintah (RPP) mengenai Pos, Telekomunikasi dan Penyiaran (Postelsiar) terus dimatangkan. Sejumlah pasal dalam regulasi tersebut akan bersinggungan dengan pergelaran 5G di Tanah Air.

Johnny mengatakan dalam menggelar 5G, pemerintah menerapkan prinsip teknologi netral. Operator seluler dapat menggunakan frekuensi yang dimiliki untuk menggelar teknologi 2G, 3G, 4G bahkan 5G.

Lebih lanjut, kata Johnny, payung hukum yang mengatur aktivitas berbagi infrastruktur pasif dan aktif – termasuk untuk teknologi 5G – antar operator seluler, sudah diatur dalam Undang-Undang no.11/2020 tentang Cipta Kerja.

“Sudah hampir final,” kata Johnny kepada Bisnis, Jumat (22/1).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini di sini:

Penulis : Leo Dwi Jatmiko
Editor : Rivki Maulana
Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper