Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menyebutkan pembatalan lelang frekuensi 2,3 GHz tidak berdampak signifikan bagi penggelaran jaringan 5G di Indonesia.
Plt Kepala Biro Humas Kementerian Kominfo Ferdinandus Setu mengatakan penggelaran 5G di Indonesia relatif tidak terlalu berdampak dengan adanya penghentian proses seleksi ini karena operator telah diberikan kemudahan untuk mengimplementasikan teknologi terbaru, termasuk 5G.
“Terlebih kami di Kementerian Kominfo saat ini sedang dan terus berupaya keras untuk mempercepat penyiapan seleksi ulang di pita frekuensi 2,3 GHz,” katanya saat dihubungi Bisnis.com, Sabtu (23/1/2021).
Dia menjelaskan, dengan adanya kebijakan netral teknologi di seluruh pita frekuensi untuk keperluan seluler seperti pita frekuensi 900 MHz, 1800 MHz, 2,1 GHz dan sebagainya, maka penggelaran layanan 5G masih dalam tahap aman.
“Penggelaran layanan 5G secara komersil sebagai sebuah showcase kepada publik akan kembali dimasukkan sebagai kewajiban di dalam seleksi ulang pita frekuensi 2,3 GHz ke depannya,” katanya.
Sekadar catatan, pembatalan lelang ini dilakukan melalui Tim Seleksi Pengguna Pita Frekuensi Radio 2,3 GHz pada Rentang 2.360—2.390 MHz untuk Keperluan Penyelenggaraan Jaringan Bergerak Seluler (Tim Seleksi).
Menurutnya, dengan dihentikannya proses seleksi ini tidak hanya berdampak bagi operator seluler tetapi juga internal Kementerian Kominfo. Ferdinandus mengatakan untuk meminimalkan dampak yang terjadi, pemerintah telah mengembalikan dokumen garansi bank yang menjadi jaminan keikutsertaan seleksi (bid bond) kepada peserta seleksi yang bersangkutan.
“Pengembalian bid bond tersebut dilakukan di hari yang sama dengan keluarnya surat resmi kepada masing-masing peserta seleksi tersebut [22 Januari 2021] bahwa proses seleksi dihentikan,” ujarnya.