Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menyampaikan dalam menyelesaikan permasalahan persinyalan untuk kereta cepat Jakarta Bandung, operator seluler telah melakukan pembicaraan dengan pengelola kereta cepat.
Dirjen SDPPI Kemenkominfo Ismail mengatakan pembahasan mengenai persinyalan kereta cepat telah memasuki tahap lanjut. Operator seluler pemilik frekuensi 800-900 MHz tengah melakukan pembicaraan dengan penyedia kereta cepat, PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC).
Adapun mengenai alasan frekeunsi 900 MHz yang digunakan untuk kereta cepat, kata Ismail merujuk pada argumen KCIC dan mitra di China, disebabkan ekosistem kereta cepat di 900 MHz sudah matang, teknologi GSM-R di band 900 MHz sudah terbukti dan digunakan secara luas.
“Sejauh ini pembicaraan business to business (B2B) antara penyedia kereta dan operator seluler sedang berlangsung. Kami masih menunggu laporan dan hasil pembicaraan tersebut,” kata Ismail kepada Bisnis.com, Senin (18/1/2021).
Sementara itu, Ketua Pusat Studi Kebijakan Industri dan Regulasi Telekomunikasi Indonesia-ITB Ian Yosef M. Edward mengatakan operator seluler yang sedang menjalin pembicaraan dengan KCIC adalah PT Telekomunikasi Selular (Telkomsel).
Sebagai operator seluler yang memiliki induk perusahaan BUMN, kata Ian, Telkomsel tidak dapat mengelak untuk menjalin kerja sama dengan KCIC karena kereta cepat merupakan Proyek Strategis Nasional (PSN). Di samping itu, proyek ini juga berkaitan perkembangan Indonesia yang selama ini tidak pernah memiliki kereta cepat.
“Bukan untung-rugi, itu sudah program pemerintah jadi mau tidak mau,” kata Ian.
Ian menjelaskan dalam pembahasan antara kedua pihak, persoalan mengenai kompensasi penggelaran jaringan tambahan dan pembayaran spektrum frekuensi akan menjadi perhatian. Kualitas jaringan Telkomsel di frekuensi 900 MHz, di sekitar lintasan kereta cepat, juga akan berkurang atau bahkan tidak ada sehingga Telkomsel perlu memasang perangkat tambahan dengan frekuensi yang berbeda di sana.
Sebagai pengguna frekuensi 900 MHz, Telkomsel juga wajib membayar kepada negara. Adapun KCIC – sebagai pengguna baru - harus bayar kepada Telkomsel yang frekuensinya dipinjam.