Menkominfo Pastikan Keamanan Data Vaksinasi Covid-19

Akbar Evandio
Selasa, 12 Januari 2021 | 19:12 WIB
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate memberikan penjelasan di Jakarta, Kamis (7/11/2019). Bisnis/Triawanda Tirta Aditya
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate memberikan penjelasan di Jakarta, Kamis (7/11/2019). Bisnis/Triawanda Tirta Aditya
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate menyatakan pemerintah telah menyelesaikan langkah final untuk menjamin keamanan vaksinasi di Indonesia.

“Siang ini, saya telah melakukan inspeksi uji coba sistem data vaksinasi Covid-19 yang berjalan dengan baik, sistem ini mengintegrasikan data lintas kementerian lembaga dari tahap persiapan, pelaksanaan, proses pelaporan, monitoring, dan evaluasi penyelenggaraan vaksinasi Covid-19,” ujarnya lewat konferensi virtual, Selasa (12/1/2021).

Lebih lanjut, dia menjelaskan bahwa telah dilaksanakan pula penandatanganan Surat Keputusan Bersama (SKB) pada pukul 17.32 WIB yang menjadi tindak lanjut kepastian payung hukum yang mengatur sistem manajemen informasi Satu Data Vaksinasi Covid-19.

Dia mengatakan SKB mengatur kewenangan masing-masing pemangku kepentingan dalam menjamin keamanan serta perlindungan data sistem informasi agar dapat berjalan dengan baik

“PT Telkom Indonesia Tbk. akan menjadi pihak yang mengoperasikan mengembangkan dan mengelola sistem informasi ini sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Kementerian kesehatan akan menjadi wali data. Sedangkan, Kominfo memiliki kewenangan terhadap tiga hal,” ujarnya.

Johnny melanjutkan kewenangan pertama adalah mendukung integrasi aplikasi peduli lindungi dalam sistem satu data Covid-19. Aplikasi PeduliLindungi akan digunakan dalam tahapan registrasi ulang dan tahapan penerbitan sertifikasi digital vaksinasi tahap pertama dan kedua.

“Kedua, melakukan integrasi tata kelola data sistem informasi. Kominfo akan melakukan mirroring data dengan sistem pangkalan data nasional yang tengah dikembangkan guna memvalidasi sasaran penerima vaksin yang datanya dikelola oleh beberapa kementerian dan lembaga,” katanya.

Adapun, Johnny menyebutkan kewenangan terakhir adalah melakukan pengawasan untuk menjamin pemanfaatan data pribadi dan sistem informasi yang aman dan handal.

“Hal ini keliatan sederhana, tetapi saat ini perlindungan data menjadi imperatif. Saat ini memastikan keamanan data dan payung hukumnya harus dibentuk agar tata kelola dapat berjalan dengan baik,” katanya.

Johnny menambahkan dunia tengah bertarung dari ruang fisik ke digital, pertarungan tersebut ditandai oleh pengelolaan dan tata kelola data, baik arus data dalam negeri, maupun antar negara.

“Saat ini satu data Covid-19 ini menyangkut data 181.500 juta penduduk usia produktif yang menjadi kekuatan fundamental Indonesia dan karenanya perlindungan data mereka harus terjaga dan digunakan dengan baik,” kata Johnny.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini di sini:

Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper