Soal Data Privasi, Perusahaan Raksasa Digital Bisa Seenaknya!

Leo Dwi Jatmiko
Senin, 11 Januari 2021 | 15:08 WIB
Tampilan aplikasi Facebook di smartphone/Bloomberg
Tampilan aplikasi Facebook di smartphone/Bloomberg
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA – Indonesia Cyber Security Forum (ICSF) menilai kekuatan penegakan hukum terhadap entitas perusahaan digital raksasa seperti WhatsApp, Facebook, Google dan lain sebagainya, perlu ditingkatkan agar data masyarakat yang dikelola perusahaan-perusahan tersebut lebih terjaga dan tidak diperlakukan sesukanya.

Sekretaris ICSF Satriyo Wibowo mengatakan kekuatan penegakan hukum kepada entitas perusahaan raksasa digital memiliki peran yang sangat penting. Penegakan hukum dapat membuat perusahaan raksasa digital tidak semena-mena dalam menggunakan data pengguna.

Dia menduga bahwa kebijakan data privasi yang dilakukan WhatsApp belum lama ini, hanya berlaku di Indonesia. WhatsApp tidak melakukan kebijakan ini di sejumlah negara lain karena negara lain telah memiliki regulasi mengenai perlindungan data pribadi.

“Karena General Data Protection Regulation [GDPR] saya curiga adanya perbedaan perlakuan perlindungan data pribadi oleh Facebook dan Google kepada konsumennya di Uni Eropa dan di Indonesia,” kata Satriyo kepada Bisnis.com, Senin (11/1/2021).

Dia juga mendorong agar pemerintah perlu segera mengesahkan Rancangan undang-undang perlindungan data pribadi agar data pribadi warganya di server-server layanan publik di kementerian dan lembaga milik negara.

Sekadar informasi, dilansir dari The Irish Times, Senin (11/1/2021), WhatsApp menyampaikan bahwa pengguna aplikasi WhatsApp di Eropa tidak akan dipaksa untuk setuju untuk membagikan informasi pribadi dengan Facebook.

Platform milik Facebook, yang memiliki lebih dari dua miliar pengguna secara global, telah memperbarui persyaratan layanannya sehingga menimbulkan kebingungan di masyarakat.

Beberapa organisasi media melaporkan bahwa pengguna WhatsApp aktif diminta untuk menyetujui agar data pribadi seperti kontak, nomor telepon, dan foto mereka dapat dibagi dengan Facebook paling lambat 8 Februari. Jika menolak, maka pengguna harus berhenti menggunakan aplikasi pesan instan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini di sini:

Penulis : Leo Dwi Jatmiko
Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper