Dahsyat! Begini Kekuatan Indosat dan Tri Indonesia Jika Merger

Leo Dwi Jatmiko
Selasa, 22 Desember 2020 | 19:17 WIB
Karyawan melayani pelanggan di gerai Indosat Ooredoo, Jakarta, Rabu (16/9/2020). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti
Karyawan melayani pelanggan di gerai Indosat Ooredoo, Jakarta, Rabu (16/9/2020). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA – Merger antara PT Indosat Tbk. (ISAT) dengan PT Hutchison 3 Indonesia (Tri Indonesia) diprediksi bakal melahirkan kekuatan baru di industri telekomunikasi dengan basis pelanggan dan infrastruktur telekomunikasi yang besar.

Ketua Program Studi Magister Teknik Elektro ITB, Ian Yosef M. Edward menilai bahwa merger antara Indosat dengan Tri maka menciptakan sebuah perusahaan yang besar. Indosat dan Tri – secara basis pelanggan – saat ini menempati urutan kedua dan keempat.

Indosat memiliki pelanggan sebanyak 60 juta pelanggan dan Tri memiliki 38 juta pelanggan. Gabungan keduanya akan menghadirkan sebuah perusahaan dengan basis pelanggan sekitar 98 juta pelanggan mendekati jumlah pelanggan Telkomsel yang mencapai 170 juta pelanggan, dan meninggalkan XL Axiata dan Smarfren, yang hanya memiliki 56,8 juta dan 29 juta pelanggan.

“Jika keduanya bergabung maka dengan sendirinya valuasi meningkat, aset meningkat dan keduanya bergabung akan makin kuat,” kata Ian kepada Bisnis.com, Selasa (22/12/2020).

Ian menambahkan secara infrastruktur Tri akan mendapat banyak manfaat dari Indosat seandainya proses merger terjadi. Tri dapat menggunakan jaringan tulang punggung Internasional Indosat, yang selama ini masih menggunakan skema sewa.

Tidak hanya itu, sambungnya, di Indonesia hanya terdapat dua operator telekomunikasi yang berpengalaman dalam mengelola satelit. Indosat salah satunya. Merger akan membantu Tri dalam mendapat manfaat dari layanan satelit.

“Jaringan serat optik Indosat juga bagus. Tri selama ini juga sewa jaringan serat optiknya. Jadi kalau bergabung kekuatan baru di industri telekomunikasi,” kata Ian.

Adapun tantangan untuk menyatukan kedua perushaan, kata Ian, adalah kepastian mengenai spektrum frekuensi yang dimiliki.

Saat ini pemerintah masih membahas mengenai pengalihan spektrum untuk merger. Pemerintah hanya memperbolehkan pengalihan frekuensi untuk kerja sama antar operator seluler.

“Merger frekuensi dialihkan belum diatur. Tetapi kalau kerja sama malah boleh. Ini yang harus diperhatikan juga, mereka bergabung kemudian diperbolehkan digunakan secara bersama,” kata Ian.

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini di sini:

Penulis : Leo Dwi Jatmiko
Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper