Operator Seluler Pacu Kualitas Sinyal, Paket Murah Disetop?

Leo Dwi Jatmiko
Jumat, 13 November 2020 | 15:56 WIB
Teknisi memasang prangkat base transceiver station (BTS) disalah satu tower di Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu (18/3/2020).
Teknisi memasang prangkat base transceiver station (BTS) disalah satu tower di Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu (18/3/2020).
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA – Operator seluler diperkirakan bakal selektif dalam menggelar jaringan pada tahun depan. Diperbolehkannya berbagi infrastruktur pasif, aktif, dan frekuensi dalam Undang-Undang No. 11/2020 tentang Cipta Kerja bakal mengubah kondisi tersebut.

Ketua Umum Masyarakat Telematika Indonesia (Mastel) Kristiono menilai operator seluler akan terus pacu penggelaran jaringan untuk memperbaiki kualitas sinyal pada tahun depan. Adapun, untuk perluasan cakupan jaringan, menurutnya, akan dilakukan berdasarkan prioritas masing-masing operator seluler.

“Karena pelanggan cari yang sinyalnya kuat bukan hanya menawarkan paket promo murah,” kata Kristiono kepada Bisnis.com, Jumat (13/11/2020).

Meski demikian, sambungnya, kehadiran regulasi turunan Undang-Undang No. 11/2020 tentang Cipta Kerja dapat mengubah skema penggelaran jaringan operator seluler. UU Cipta Kerja dapat memunculkan banyak opsi kerja sama di antara operator seluler, seiring dengan diperbolehkannya berbagi infrastruktur pasif, aktif dan frekuensi pada regulasi tersebut.

“Kalau di undang-undangnya kan teknologi baru setelah undang-undang berlaku efektif. Berarti memang bukan untuk 4G tetapi kan bisa saja terbuka teknologi interim sebelum 5G misalnya 4,5G. Kita tunggu peraturan pemerintah,” kata Kristiono.

Dia berpendapat bahwa operator hanya akan menambah BTS 4G ke depan. Teknologi 2G akan digantikan sejalan dengan ketersediaan gawai 4G yang terjangkau oleh seluruh segmen masyarakat.

Sebelumnya, UU Ciptaker tentang Pos, Telekomunikasi dan Penyiaran pasal 33 ayat 6 menyebutkan bahwa pemegang perizinan perusahaan terkait penggunaan spektrum frekuensi radio untuk penyeleggaraan telekomunikasi, dapat melakukan kerja sama penggunaan spektrum frekuensi radio untuk penerapan teknologi baru dan/atau pengalihan penggunaan spektrum frekuensi radio, dengan penyelenggara telekomunikasi lainnya.

Definisi dari teknologi baru hingga saat ini masih belum diputuskan. Peraturan turunan akan mengatur mengenai hal tersebut. Beberapa orang berasumsi bahwa teknologi baru adalah 5G, namun beberapa lainnya menilai bahwa 4G termasuk teknologi baru.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini di sini:

Penulis : Leo Dwi Jatmiko
Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper