Duh! Fitur 5G iPhone 12 Belum Bisa Dipakai di Indonesia, Kenapa?

Leo Dwi Jatmiko
Kamis, 15 Oktober 2020 | 14:10 WIB
Ilustrasi iPhone 12 Pro. /Dok. apple.com
Ilustrasi iPhone 12 Pro. /Dok. apple.com
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA – Apple resmi meluncurkan iPhone 12 dengan empat varian, semuanya dibekali kemampuan dapat terhubung dengan jaringan 5G. Sayangnya, belum ada satupun operator seluler di Indonesia yang bisa menyediakan jaringan 5G, kecuali lelang frekuensi 2,3 GHz rampung.

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) berencana menggelar lelang frekuensi 2,3 MHz paling lambat akhir 2020. Pita radio frekuensi 2,3 GHz saat ini terbagi atas 15 zona wilayah dengan delapan zona dikuasai oleh PT Berca Hardayaperkasa.

Lelang hanya dilakukan pada tujuh zona sisanya dengan masing-masing zona wilayah memiliki slot sebesar 30 MHz. Melalui tambahan tersebut, PT Telekomunikasi Selular dan PT Smartfren Telecom Tbk, berpotensi untuk menyediakan layanan 5G, sehingga penggunaan iPhone 12 bisa dioptimalkan.

Kedua operator tersebut saat ini mengantongi lebar pita frekuensi sebesar 30 MHz di spektrum 2,3GHz. Tambahan 30 MHz akan membuat satu diantara keduanya memiliki lebar pita 60 MHz.

Berdasarkan studi 5GPP, dengan 60 MHz, operator seluler dapat memberikan pengalaman 5G bagi pelanggannya. Pelanggan – baik ritel maupun korporasi -- dapat merasakan kecepatan unduh hingga 2,9 Gbps dan kecepatan unggah hingga 1,5 Gbps.

Keempat varian iPhone 12 a.l iPhone 12 Reguler, iPhone 12 Pro, iPhone 12 Pro Max, dan iPhone 12 Mini, dapat terhubung dengan 5G di pita frekuensi 700 MHz, 2,6 GHz, 28 GHz dan 2,3 GHz yang saat ini masuk dalam tahap lelang.

Sekjen Pusat Kajian Kebijakan dan Regulasi Telekomunikasi Institut Teknologi Bandung (ITB) Muhammad Ridwan Effendi mengatakan gawai yang mendukung 5G di pita frekuensi 2,3 GHz tidak iPhone 12. Secara global, ekosistem gawai 5G di 2,3 GHz sudah cukup matang.

“Memang idealnya 100 MHz, tetapi dengan 60 MHz, sudah bisa lebih dari 60 prosen kecepatan bisa diperoleh,” kata Ridwan kepada Bisnis.com, Kamis (15/10/2020).

Hingga saat ini Kemenkominfo belum mengumumkan skema lelang. Apakah frekuensi akan dilelang sebesar 30 MHz atau dibagi dalam jumlah lebih kecil. Kemudian, pemenang lelang, apakah hanya satu operator atau lebih, juga belum ditentutkan.

Jika jumlah frekuensi yang dilelang akan dibagi menjadi bagian yang lebih kecil, misalnya per 10 atau 15 MHz, atau ditentukan bahwa pemenang lelang untuk 30 MHz lebih dari satu operator, maka kehadiran 5G di pita frekuensi 2,3 GHz tidak dapat diharapkan.

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini di sini:

Penulis : Leo Dwi Jatmiko
Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper