Teknologi 5G Bakal Diatur di RUU Cipta Kerja

Feni Freycinetia Fitriani
Sabtu, 12 September 2020 | 14:27 WIB
Ilustrasi teknologi 5G./REUTERS-Yves Herman
Ilustrasi teknologi 5G./REUTERS-Yves Herman
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Informatika berencana mengatur teknologi 5G dalam RUU Cipta Lapangan Kerja.

Kepala Subdirektorat Penataan Alokasi Spektrum Dinas Tetap dan Bergerak Darat Adis Alifiawan mengatakan kehadiran teknologi 5G ini mengubah landscape regulasi yang ada di Indonesia. Sebelum diberlakukannya UU 36 tahun 1999, rezim telekomunikasi Indonesia masih menganut monopoli. Dia menuturkan kunci 5G bukan pada infrastruktur, tetapi layanan.

"Setiap operator tidak perlu membangun jaringannya masing-masing. Karena membutuhkan kolaborasi dan mengubah landscape regulasi, makanya pemerintah tengah membuat regulasi agar sharing infrastructur ini memiliki payung hukum yang jelas," katanya seperti dikutip dalam siaran pers, Sabtu (12/9/2020).

Adis memaparkan ada beberapa hal yang akan dimasukkan dalam RUU Cipta Kerja oleh Pemerintah. Pertama, mengenai spectrum sharing dimana ada 6 operator selular di Indonesia yang beroperasi saat ini atau sangat terbatas. Padahal, kebutuhan spektrum di teknologi 5G sangat besar.

Jika seluruh operator ingin mendapatkan spektrum untuk 5G, lanjutnya, maka frekuensi yang ada tak akan mencukupi. Karena itu, pemerintah berusaha untuk membagi spektrum agar semua operator mendapatkan frekuensi.

"Penggabungan spektrum untuk teknologi baru seperti 5G ini harus dipayungi oleh regulasi agar tidak ada masalah hukum dikemudian hari. Saat ini bola pembahasan RUU Cipta Kerja sudah berada di DPR," jelasnya.

Menurutnya, spektrum 5G yang banyak digunakan yaitu 3500 Mhz yang dipergunakan oleh beberapa operator satelit. Untuk negara kepulauan seperti Indonesia, katanya, kebutuhan akan satelit masih sangat diperlukan.

Dengan demikian, penggunaan spektrum 3500 Mhz untuk 5G masih perlu membutuhkan waktu lebih agar operator satelit dapat melakukan transisi. Kemenkominfo saat ini tengah intensif melakukan uji coba 5G di 3500 Mhz

“Uji coba dibutuhkan agar operator satelit dapat melakukan transisi atau migrasi secara smooth. Jangan sampai, tiba-tiba seluruh ATM di Jakarta yang menggunakan satelit menjadi terputus akibat adanya 5G,” ujar Adis.

Selain itu, pemerintah juga memasukan pembahasan mengenai infrastruktur sharing, termasuk ducting, tower atau infrastruktur pasif lainnya dapat disharing dengan harga yang rasional.

Adis mengatakan, saat ini banyak operator telekomunikasi menginginkan agar sharing infrastructure dapat berjalan. Namun, mereka takut rencana yang akan dilakukan akan membawa konsekuensi hukum.

"Operator takut karena tak ada regulasi gamblang untuk memayungi sharing infrastructur. Karena itu, pemerintah sudah memasukkan regulasi telekomunikasi ke dalam RUU Cipta Kerja," ungkapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini di sini:

Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper