Ada Usul Subsidi Kuota Internet Gratis Diganti Uang Tunai, Setuju?

Leo Dwi Jatmiko
Selasa, 8 September 2020 | 16:08 WIB
Guru memberikan materi saat Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) kepada siswa baru secara daring di SMA Negeri 8 Jakarta, Senin (13/7/2020). Kegiatan MPLS dan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) di sekolah tersebut bertujuan untuk mencegah penyebaran COVID-19 di lingkungan sekolah. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga
Guru memberikan materi saat Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) kepada siswa baru secara daring di SMA Negeri 8 Jakarta, Senin (13/7/2020). Kegiatan MPLS dan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) di sekolah tersebut bertujuan untuk mencegah penyebaran COVID-19 di lingkungan sekolah. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah dinilai perlu mengkaji kembali kebijakan pemberian subsidi kuota gratis kepada pelajar dan tenaga pengajar. Ada usulan agar subsidi diberikan dalam bentuk uang tunai.

Direktur Eksekutif ICT Institute, Heru Sutadi mengatakan mengusulkan kepada Kemendikbud agar bantuan subsidi kuota data diganti dalam bentuk uang tunai.

Alasannya, tutur Heru, sebagian dari pelajar, mahasiswa dan tenaga pengajar penerima bantuan kuota gratis merupakan pelanggan layanan internet tetap (fixed broadband) sehingga kutao gratis yang diberikan tidak akan terlalu bermanfaat.

“Baiknya subsidi diberikan berupa uang saja yang bisa dipakai beli voucer pulsa, atau isi pulsa lewat aplikasi transportasi online, termasuk untuk berlangganan internet di rumah,” kata Heru kepada Bisnis.com, Selasa (8/9/2020).

Adapun mengenai tarif Rp1.000/GB yang disodorkan Kemendikbud kepada operator seluler, kata Heru, tidak bisa dikategorikan sebagai tarif murah atau mahal. Adapun, hingga saat ini belum ada acuan mengenai penarifan.

Dia menjelaskan penarifan menjadi wewenan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) dan Kemenkominfo. Namun hingga saat ini keduanya belum menentukan formula tarif. Tarif yang berlaku di masyarakat, murni hasil dari persaingan bisnis antaroperator seluler

“Tarif yang menentukan adalah Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia dan Kementerian Kominfo. Itupun hanya formulanya,” kata Heru.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini di sini:

Penulis : Leo Dwi Jatmiko
Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper