Ini Rancangan Aturan Frekuensi 2300 MHz, Bisa untuk Seluler

Leo Dwi Jatmiko
Minggu, 9 Agustus 2020 | 13:48 WIB
Teknisi melakukan pemeriksaan perangkat BTS di daerah Labuhan Badas, Sumbawa Besar, Nusa Tenggara Barat (NTB), Senin (26/8). Bisnis/Abdullah Azzam
Teknisi melakukan pemeriksaan perangkat BTS di daerah Labuhan Badas, Sumbawa Besar, Nusa Tenggara Barat (NTB), Senin (26/8). Bisnis/Abdullah Azzam
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mengeluarkan Rancangan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika mengenai penggunaan spektrum radio 2300 MHz. Ini merupakan bagian dari rencana lelang frekuensi 2300 MHz untuk kebutuhan seluler.

Kasubdit Penataan Alokasi Spektrum Dinas Tetap dan Bergerak Darat (DTBD) Kemenkominfo Adis Alifiawan menjelaskan pada prinsipnya rancangan beleid yang tengah disusun memberi penetapan bahwa rentang frekuensi 2360-2390 MHz dapat digunakan untuk seluler. Pada regulasi yang berlaku saat ini, rentang frekuensi 2360 MHz- 2390 MHz hanya bisa untuk layanan akses jalur lebar nirkabel atau Broadband Wireless Acces (BWA).

BWA adalah teknologi komunikasi data berkecepatan tinggi dengan media nirkabel yang diperkenalkan pada 2009. Teknologi ini digunakan untuk beberapa layanan seperti akses internet pita lebar, VoIP atau teleponi internet dan layanan on demand. Penghuni 2360 -2390 MHz yang tersisa tinggal PT Berca Hardayaperkasa yang menguasai delapan dari 15 zona BWA.

Berca sebagai operator BWA yang memiliki izin frekuensi, kata Adis, memiliki hak penggunaan sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam izinnya yaitu hingga 2029. Adapun, bagi operator pemenang lelang yang ingin merasakan manfaat optimal, perlu membangun komunikasi dengan Berca.

“Kalau nanti ada operator telekomunikasi mendapatkan izin frekuensi di dalam rentang 2360-2390 MHz di luar izin Berca, maka mekanisme koordinasinya akan diatur lebih lanjut di Perdirjen SDPPI. Tujuannya agar tidak terjadi interferensi di antara dua jenis penggunaan tersebut,” kata Adis kepada Bisnis.com, Minggu (9/8/2020).

Adapun, mengenai potensi pendapatan yang diterima negara dari lelang frekuensi 2300 MHz, Adis belum dapat menyebutkan sebab, nilai pendapatan negara bukan pajak (PNBP) yang diterima negara bergantu pada penawaran pemenang lelang dalam menghargai spektrum.

Pemerintah hanya dapat menetapkan harga dasar bukan harga mati. Harga dasar tersebut harus didiskusikan bersama dengan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

“Dengan adanya acuan harga dasar [reserved price] itu, bagi operator seluler yang berminat diminta memasukkan penawaran minimal sama dengan reserved price. Nanti kompetisi antar peserta lelang akan otomatis mengerek harga,” ujarnya.

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini di sini:

Penulis : Leo Dwi Jatmiko
Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper