Bisnis.com, JAKARTA -- Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) meminta ketentuan agregat data untuk industri telekomunikasi seluler diatur di dalam Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi.
Sekretaris Jenderal ATSI Marwan O. Baasir mengatakan agregat data diperlukan bagi perusahaan operator seluler untuk menentukan arah kebijakan dan pengambilan keputusan bisnis.
Perlu diketahui, data agregasi merupakan data yang digunakan untuk tujuan bisnis dengan membuat segmentasi konsumen tanpa menyentuh ranah data pribadi seseorang.
"Seperti menentukan tarif rata-rata, mempertimbangan diskon, akses konsumen paling banyak ke mana, apakah ke e-commerce? Atau ke mana? Lebih ke situ. Dengan demikian, pengambilan keputusan bisnis bisa tepat sasaran karena berbasis data," ujar Marwan kepada Bisnis, Kamis (9/7/2020).
Di dalam RUU PDP, ATSI mengusulkan agar ketentuan agregasi data disisipkan ke dalam pasal yang mengatur di mana saat ini perihal agregat data hanya diatur untuk kepentingan pemerintah.
Menurutnya, ketentuan agregat data dalam kedua pasal tersebut tidak dapat hanya diatur untuk sektor pemerintah saja, tapi juga sektor lain termasuk swasta.
Mengacu ke General Data Protection Regulation (GDPR) yang diterapkan di Uni Eropa, agregat data diangap bukan sebagai data pribadi karena tidak dapat atau tidak ditujukan untuk mengidentifikasi identitas seseorang.
Sementara di RUU PDP, agregat data sudah dimasukan dalam Penjelasan Pasal 16 ayat 1 huruf e yang menyebutkan agregat data adalah sekumpulan data yang terkait dengan pribadi seseorang yang tidak dapat dan/atau tidak ditujukan untuk mengidentifikasi seseorang baik langsung maupun tidak langsung dan hanya untuk sektor pemerintah.
"Kalau operator seluler Indonesia tidak melakukan agregasi, maka kita tidak akan kompetitif dengan industri telekomunikasi dari negara-negara lain," tegasnya.