XL dan Indosat Curhat Ke DPR tentang Pembayaran PNBP

Dhiany Nadya Utami
Senin, 11 Mei 2020 | 14:28 WIB
Teknisi melakukan pengecekan pada salah satu base transceiver station (BTS) di Jakarta, Senin (27/1/2020). Bisnis/Arief Hermawan P
Teknisi melakukan pengecekan pada salah satu base transceiver station (BTS) di Jakarta, Senin (27/1/2020). Bisnis/Arief Hermawan P
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA—PT XL Axiata Tbk. (EXCL) dan PT Indosat Tbk. (ISAT) meminta insentif dari pemerintah terkait penundaan pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Biaya Hak Penyelenggaraa (BHP) telekomunikasi hingga 12 bulan.

Hal tersebut diungkapkan kedua emiten telekomunikasi tersebut dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) antara Komisi VI DPR RI bersama Direksi XL Axiata dan Indosat yang diadakan secara virtual, Senin (11/5/2020).

Dalam kesempatan tersebut, CEO XL Axiata Dian Siswarini mengatakan pada akhir Maret lalu pelaku industri telekomunikasi melalui Asosiasi Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) telah meminta penundaan pembayaran PNBP kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).

Adapun permintaan tersebut kemudian direspons dengan keluarnya Peraturan Menkominfo No. 3 Tahun 2020 yang menyatakan bahwa jatuh tempo pembayaran PNBP biaya hak penyelenggaraan telekomunikasi (BHP Telko) dan kewajiban pelayanan universal (universal service obligation/USO) ditunda menjadi 30 Juni 2020 dari yang semula 30 April 2020.

Dian mengatakan para pelaku bisnis berharap pemerintah mengabulkan permohonan asosiasi untuk kembali memperpanjang penundaan dari yang semula 2 bulan menjadi 12 bulan tanpa denda.

“Sebetulnya kami masih berharap pemerintah untuk mengabulkan permohonan pembayaran PNBP telekomuniksi tahun buku 2020 selama 12 bulan tanpa denda sesuai dengan yang sudah diakomodasi Kemenkeu,” ujar Dian dalam rapat yang disiarkan melalui TV Parlemen DPR, Senin (11/5/2020)

Dalam kesempatan yang sama, Director & Chief Strategy and Innovation Officer Indosar Arief Musta'in menegaskan apa yang diminta oleh para operator telekomunikasi hanya penundaan pembayaran, bukan meminta pengurangan kewajiban. 

“Tidak minta dipotong, dikurangi, atau apapun itu, di asosiasi isu kami hanya minta ditunda karena memang [PNBP yang harus dibayarkan] jumlahnya besar. Kami saja lebih dari Rp4 T setiap tahun,” tuturnya.

Menurutnya, di tengah kondisi bisnis yang berubah akibat Covid-19, ada kebutuhan-kebutuhan baru yang harus dilakukan, seperti menambah bandwith demi memenuhi lonjakan trafik pelanggan. 

Di sisi lain, tambah Arief, dia menyebut ada beberapa lini bisnis yang mulai terganggu akibat pandemi, misalnya lini business to business (B2B) ISAT yang diprediksi akan mengalami hambatan karena bisnis sejumlah klien mereka terdampak Covid-19. 

“B2B akan macet pembayarannya ke kami, jadi cashflow kami dikhawatirkan akan terganggu juga sementara banyak yang harus kami lakukan,” tukasnya.

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini di sini:

Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper