Bisnis.com, JAKARTA - PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (Gojek) telah memasukkan pemberitahuan ke Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengenai akuisisi yang dilakukan perusahaan terhadap Moka, startup penyedia solusi mobile point-of-sale.
Merujuk ke situs KPPU, pemberitahuan tersebut disampaikan pada 9 April 2020. Berdasarkan peraturan pemerintah Indonesia mengenai akuisisi, KPPU harus diberitahukan tidak lebih dari 30 hari sejak tanggal efektif transaksi.
Dengan demikian, kesepakatan antara kedua perusahaan terjadi pada Maret 2020.
Sampai dengan berita ini ditulis, baik pihak Gojek maupun Moka belum memberikan keterangan lebih lanjut terkait dengan aksi akuisisi tersebut.
Informasi mengenai akuisisi Gojek terhadap Moka sudah mulai tercium sejak Desember 2019 lalu. Mengutip pemberitaan Bloomberg, nilai akuisisi tersebut diperkirakan setidaknya mencapai US$120 juta.
Moka sendiri merupakan perusahaan yang membantu pemilik restoran, coffee shop, dan toko ritel dalam hal pengelolaan pembiayaan.
Perusahaan berbasis di Jakarta tersebut memungkinkan pelaku bisnis untuk menerima kartu debit dan kredit ataupun metode pembayaran seluler seperti yang diterapkan oleh Alipay.
Startup tersebut juga menyediakan layanan analitik untuk membantu melacak penjualan dan inventaris, menjalankan program loyalitas, serta mengelola karyawan.