Bisnis.com, JAKARTA – Upaya mendeteksi dan mengidentifikasi rekam jejak aktivitas dan daerah tempat tinggal pasien corona melalui sejumlah aplikasi rentan mengalami kebocoran privasi.
Direktur Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat Ricky Gunawan menyatakan pelanggaran privasi masih bisa diantisipasi apabila informasi yang ditampilkan dalam aplikasi tidak membuka identitas pribadi pasien.
“Yang perlu dibuka riwayat perjalanannya, bukan identitas pasien,” tuturnya pada diskusi online, Rabu malam (15/4/2020).
Menurut pasal 16 UU No 6/2015 tentang Kekarantinaan Kesehatan, disebutkan bahwa karantinaan kesehatan dilakukan melalui sejumlah cara. Salah satunya, dengan pengamatan penyakit terhadap orang.
“Nah pengamatan penyakit ini terminologi paling dekat untuk surveillance atau penelusuran jejak gerak atau tracing,” katanya.
Namun menurutnya, apabila membaca dan membedah UU Kekarantinaan Kesehatan, maka terlihat tidak ada ketentuan tata cara surveillance atau pengamatan terhadap orang. Selain itu juga tidak ada ketentuan mengenai akses informasi data pribadi terkait kesehatan.
Alhasil, Ricky menyimpulkan terdapat dua persoalan dalam penggunaan aplikasi untuk mengidentifikasi pasien Covid-19. Pertama, identias pasien dan kedua soal jejak gerak.
Dia menyebut, terkait identitas pasien dalam keadaan tertentu tidak ada ketentutan hukum yang mengatur detil bagaimana pemerintah bisa mengakses informasi data pribadi melalui, teknologi informasi atau gadget atau gawai.
“Akan sangat berharga supaya otoritas kesehatan punya informasi dan data untuk menekan atau mengekang penyebaran,” paparnya.
Ricky mengambil contoh di negara lain seperti Korea, Hongkong, teknologi informasi untuk tracing dan menegakkan karantina juga melalui persoalan privasi. Misalnya soal akses handphone, GPS, atau bluetooth, namun masih ada persoalan dengan aturan privasi.
“Maka pendekatan itu tidak ditempuh dan penegakan kepolisian untuk enforce PSBB. Ini yang turun ke jalan, patrol supaya orang tidak perlu keluar. Ini mereka ada persoalan privasi, apakah keluar dari kediamannya. Kalau di Indonesia, PSBB akses informasi gadget tak dilakukan oleh pemerintah,” jelasnya.