Bisnis,com, JAKARTA -- Perusahaan teknologi global dinilai akan mempertimbangkan kembali rencana investasi untuk membangun pusat data (data center) di Indonesia, seiring dengan terganggunya ekonomi global akibat pandemi virus corona (Covid-19).
Presiden Asosiasi Data Center Indonesia (IDPRO) Hendra Suryakusuma mengatakan perusahaan-perusahaan seperti Microsoft atau Google Cloud akan melakukan perhitungan ulang atas rencana investasi tersebut.
"Perusahaan-perusahaan besar ini akan melakukan rekalkulasi," ujar Hendra kepada Bisnis, Kamis (2/4/2020).
Untuk itu, lanjut Hendra, pemerintah pun diminta untuk dapat memberikan arahan dan kebijakan yang jelas supaya memastikan rencana investasi tersebut tetap terealisasi.
Direktur Eksekutif Information and Communication Technology (ICT) Institute Heru Sutadi menambahkan pemerintah dapat meminta perusahaan calon investor untuk membuat pernyataan komitmen di atas kertas yang disertai dengan sanksi apabila perjanjian batal terealisasi.
"Misalnya, dengan black list atau blokir layanan yang ada di Indonesia. Jika sudah, pantau terus secara day-to-day kemajuannya sesuai dengan jadwal rencana investasi mereka yang belum lama ini disampaikan," ujar Heru.
Sementara dari segi regulasi, lanjutnya, pemerintah pun diharapkan untuk tidak terburu-buru dalam menyelesaikan aturan, yang akan digunakan sebagai acuan rencana investasi perusahaan teknologi asing di Indonesia.
Pemerintah, jelasnya, juga harus memastikan isi yang terkandung di dalam aturan tersebut dapat menciptakan level of playing field yang sama antara pemain di industri teknologi informasi dalam negeri dan luar negeri.
Seperti diketahui, beberapa waktu lalu pemerintah mulai menyusun Rancangan Peraturan Menteri Kominfo tentang Tata Kelola Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat, yang dibuat atas perintah Presiden Joko Widodo sebagai acuan investasi pusat data di Indonesia.
Rancangan aturan tersebut disusun tidak lama setelah Presiden Jokowi melakukan pertemuan dengan CEO Microsoft Satya Nadella di sela pagelaran Indonesia Digital Economy Summit 2020 di The Ritz-Carlton Hotel, Pasific Place, Jakarta, pada akhir Februari 2020 silam.
Setelah pertemuan Presiden Jokowi menyatakan akan segera membuat regulasi terkait investasi Microsoft di Indonesia dalam rentang waktu satu pekan.
Pada 10 Maret 2020 lalu, Kemenkominfo telah melakukan sinkronisasi dengan kementerian dan lembaga yang terkait agar bisa mempercepat aturan teknis yang menjadi acuan tata kelola PSE lingkup privat tersebut.
Namun demikian, berdasarkan informasi yang diterima dari Asisten Deputi Koordinasi Telekomunikasi dan Informatika Kemenko Polhukam Sigit Priyono, Rancangan Peraturan Menteri Kominfo tentang Tata Kelola Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat tersebut telah dikembalikan kepada Kemenkominfo. Sigit mengatakan rancangan aturan tersebut kembalikan oleh Kemenkopolhukam disertai dengan beberapa rekomendasi. Namun, dia tidak menjelaskan lebih jauh perihal rekomendasi tersebut.