Antisipasi Gagal Bayar, Fintech Data Center Diperkuat

Rahmad Fauzan
Selasa, 25 Februari 2020 | 21:02 WIB
rhenald kasali, Ketua Umum AFPI Adrian Gunadi (ketiga kiri), Kepala Eksekutif IKNB OJK Riswinandi (kanan), jajaran Dewan Penasehat Asosiasi Fintech Pendanaan Indonesia (AFPI) dan Ketua Umum Kadin Rosan P Roeslani (kedua kiri), menekan tombol bersama saat peresmian wadah perusahaan pendanaan online AFPI, di Jakarta, Jumat (8/3/2019)./ANTARA-Audy Alwi
rhenald kasali, Ketua Umum AFPI Adrian Gunadi (ketiga kiri), Kepala Eksekutif IKNB OJK Riswinandi (kanan), jajaran Dewan Penasehat Asosiasi Fintech Pendanaan Indonesia (AFPI) dan Ketua Umum Kadin Rosan P Roeslani (kedua kiri), menekan tombol bersama saat peresmian wadah perusahaan pendanaan online AFPI, di Jakarta, Jumat (8/3/2019)./ANTARA-Audy Alwi
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA – Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) fokus mengintegrasikan secara penuh seluruh anggotanya untuk masuk dalam fintech data center (FDC) atau pusat data fintech dalam jangka waktu 6 bulan.

Berdasarkan keterangan resmi yang diterima Bisnis, Selasa (25/2/2020), pusat data tersebut berfungsi mendeteksi dan mencegah calon nasabah melakukan peminjaman berlebih di banyak platform teknologi finansial (tekfin) dalam waktu bersamaan.

Agar penerapan FDC berjalan efektif sesuai fungsinya, asosiasi yang mewadahi seluruh penyelenggara fintech peer to peer (P2P) lending untuk menunda sementara serta memberlakukan daftar tunggu bagi pendaftaran anggota baru AFPI hingga semester II/2020.

Terkait dengan hal itu, Ketua Umum AFPI Adrian Gunadi mengatakan pada semester I/2020, AFPI memutuskan untuk fokus dalam pengembangan dan konsolidasi agar kinerja di dalam organisasi dapat lebih optimal.

“AFPI sejak tahun lalu melakukan diskusi bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait solusi atas pinjaman berlebihan. Salah satu solusi ini adalah pembentukan FDC dimana AFPI telah launching FDC pada Januari 2020 lalu, akan tetapi masih dibutuhkan waktu sekitar 6 bulan ke depan untuk mampu mengintegrasikan secara penuh dan real time bagi seluruh anggota AFPI saat ini. Atas dasar ini, AFPI memberi masukkan kepada OJK agar AFPI dapat memprioritaskan kepada seluruh 161 anggota terlebih dahulu,” ujar Adrian.

Adapun, kebijakan AFPI untuk fokus kepada integrasi penuh pada pusat data tekfin ini berdasarkan keputusan dalam rapat pengurus AFPI pada 10 Februari 2020.

Salah satu pertimbangan adalah perkembangan industri tekfin yang sangat pesat di mana jumlah penyelenggara Fintech P2P Lending yang mencapai 161 penyelenggara dengan total transaksi lebih dari 40 juta kali.

Sementara itu, Ketua Bidang Humas dan Kelembagaan AFPI Tumbur Pardede mengatakan FDC akan berperan optimal jika seluruh anggota sudah terintegrasi secara penuh dan real time.

"Namun hingga kini, dari 161 anggota AFPI, baru 11 penyelenggara yang sukses berintegrasi penuh dengan FDC. Masih ada 150 penyelenggara lagi yang harus berintegrasi penuh. Untuk itulah kami lebih fokus dulu dengan anggota yang ada untuk berintegrasi penuh dengan FDC ini,” tutur Tumbur.

Tumbur menambahkan kehadiran FDC diharapkan dapat meningkatkan manajemen risiko di industri, salah satunya dapat mendeteksi dan mencegah calon nasabah melakukan peminjaman berlebih di banyak platform tekfin dalam waktu bersamaan.

“FDC ini menjawab masalah di industri selama ini, karena dengan FDC, platform dapat mengetahui calon peminjam sudah meminjam ke berapa banyak platform. Para penyelenggara tekfin dapat melakukan tindakan preventif yakni bisa mengenali dan membatasi konsumennya agar tidak meminjam ke banyak platform sekaligus. Jadi tidak ada lagi istilah gali lobang tutup lobang, atau peminjam bisa meminjam ke banyak platform secara bersamaan,” kata Tumbur.

Sebagai gambaran, FDC memungkinkan semua data antar penyenggara tekfin yang telah terdaftar dan berizin OJK untuk saling terintegrasi.

Melalui pusat data tersebut, penyelenggara tekfin mampu mengetahui portofolio calon peminjam, melakukan credit assessment sehingga dapat mencegah potensi kredit bermasalah.

FDC, lanjutnya, juga berfungsi memastikan keamanan data borrower (peminjam), data pribadi yang akan berintegrasi, serta bisa diakses antar penyelenggara tekfin di FDC, antara lain Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Kartu Tanda Penduduk (KTP), dan kolektabilitas kredit dari peminjam.

Untuk nama penyelenggara fintech P2P lending yang memberikan data akan dirahasiakan demi kepentingan bersama.

Berdasarkan data OJK hingga Desember 2019, terdapat 164 penyelenggara fintech P2P lending atau tekfin yang berstatus terdaftar di OJK, dan 25 diantaranya sudah berstatus berizin.

Adapun total penyaluran pinjaman dari fintech P2P lending mencapai Rp 81,5 triliun, meningkat 259% secara year to date (ytd). Rekening lender (pemberi pinjaman) juga meningkat 192,01% menjadi 605.935 entitas. Begitu juga rekening borrower (peminjam) bertambah 325,95% menjadi 18.569.123 entitas.

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini di sini:

Penulis : Rahmad Fauzan
Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper