Indonesia Banjir Panggilan Spam & Penipuan, Regulasi Registrasi Harus Diperketat

Leo Dwi Jatmiko
Jumat, 6 Desember 2019 | 15:02 WIB
Warga menerima panggilan masuk melalui telepon genggamnya di pelosok Mosairo, Nabire, Papua, Selasa (11/7)./ANTARA-Indrayadi TH
Warga menerima panggilan masuk melalui telepon genggamnya di pelosok Mosairo, Nabire, Papua, Selasa (11/7)./ANTARA-Indrayadi TH
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA - Regulasi regristrasi kartu prabaya menjadi sorotan, seiring dengan maraknya panggilan spam dan penipuan yang terjadi di Indonesia. 

Truecaller, aplikasi yang mampu mendeteksi nama penelepon anonim, mengeluarkan sebuah laporan mengenai 20 negara yang paling sering menerima panggilan spam dan penipuan. Indonesia menempati urutan ketiga, naik tajam dari peringkat ke-16 pada 2018.

Upaya penipuan melalui panggilan telepon di Indonesia kian marak seiring dengan lonjakan frekuensi panggilan telepon spam dalam setahun terakhir.

Spam adalah pesan singkat, surat elektronik, dan panggilan telepon yang dilakukan ke beragam nomor dan alamat secara massal, biasanya dengan tujuan pemasaran atau penipuan. 

Frekuensi panggilan telepon spam di Indonesia, menurut Truecaller, naik dari nyaris 10 kali per orang per bulan pada 2018 menjadi sekitar 28 kali per orang per bulan pada 2019.

Tren yang paling mengkhawatirkan adalah porsi panggilan spam dengan tujuan penipuan meningkat lebih dari dua kali lipat dalam setahun terakhir. Pada 2018, hanya 10% dari panggilan spam yang merupakan upaya penipuan. Tahun ini, upaya penipuan berkontribusi atas 21% dari panggilan spam.

Truecaller mengumpulkan data secara anonim dari panggilan masuk yang telah ditandai sebagai spam oleh pengguna, atau secara otomatis ditandai oleh Truecaller, dalam periode 1 Januari 2019 hingga 30 Oktober 2019.

Direktur Utama PT Telekomunikasi Indonesia Tbk. (Telkom) Ririek Adriansyah mengatakan bahwa masalah mengenai panggilan spam dan penipuan adalah perhatian bersama operator dan regulator.

Dia mengatakan bahwa salah satu cara terbaik untuk mengatasi permasalahan tersebut adalah dengan memperketat registrasi kartu prabayar sehingga pengguna kartu prabayar akan lebih bertanggung jawab dan mudah dilacak.

“Kami juga sudah berusaha untuk melakukan blokir bagi nomor yang diadukan sebagai nomor untuk penipuan maupun tindakan illegal lainnya,” kata Ririek kepada Bisnis.com, Kamis (5/12/2019).

Sementara itu, Direktur Eksekutif ICT Institute Heru Sutadi mengatakan bahwa Truecaller menggunakan laporan dari masyarakat akan nomor-nomor tertentu. Mayoritas nomor yang dilaporkan adalah nomor untuk telemarketing dan spam.

Permasalahannya, sambung Heru, saat ini telemarketing dan spam, selain menggunakan nomor sambungan tetap atau fixed, juga dapat menggunakan nomor gawai atau mobile. Pelacakan untuk nomor sambungan tetap lebih mudah sebab terdaftar alamat dan pemilik.

Adapun, untuk nomor seluler lebih sulit dilacak dan terus bergerak. Pemerintah harus fokus mengenai hal ini.

Dia mengusulkan agar pemerintah mengganti peraturan mengenai registrasi prabayar atau membatalkannya. Pemerintah dapat mengganti dengan cara pendaftaran yang lebih sederhana seperti dengan menggunakan foto diri dan foto KTP.

“Kemudian untuk perlindungan pada masyarakat, metode pelaporan dipermudah dan berbasis teknologi terkini seperti WhatsApp atau aplikasi. Dan jelas bisa dipantau pelaporannya sampai di mana posisinya,” kata Heru.

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini di sini:

Penulis : Leo Dwi Jatmiko
Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper