Pemblokiran IMEI: Aturan Teknis Rampung Sebelum April 2020

Leo Dwi Jatmiko
Selasa, 3 Desember 2019 | 17:59 WIB
Pengunjung mencoba produk terbaru Oppo Find X saat peluncurannya di Jakarta, Rabu (18/7/2018)./JIBI-Felix Jody Kinarwan
Pengunjung mencoba produk terbaru Oppo Find X saat peluncurannya di Jakarta, Rabu (18/7/2018)./JIBI-Felix Jody Kinarwan
Bagikan

Bisnis.com, BATAM – Kementerian Komunikasi dan Informatika mematangkan peraturan direktur jenderal (perdirjen) yang mengatur teknis pemblokiran International Mobile Equipment Identity (IMEI) oleh operator seluler. Rencananya, peraturan tersebut sudah keluar dan siap diujicobakan pada Januari 2020.

Direktur Standarisasi Perangkat Pos dan Informatika Direktorat Jenderal SDPPI Mochamad Hadiyana mengatakan bahwa peraturan teknis mengenai pemblokiran IMEI harus rampung sebelum tanggal 18 April 2020.

Untuk mengejar target tersebut, kata Hadiyana, Kemenkominfo akan menyusun regulasi sekaligus menggelar uji coba secara bersamaan, untuk mengetahui apakah regulasi yang disusun dapat diterapkan atau tidak.

Hadiyana menjelaskan dalam uji coba tersebut pemerintah akan melihat efektivitas pemblokiran IMEI hanya dengan menggunakan dua data yang dikumpulkan operator seluler yaitu, nomor IMEI dan data unik identitas pelanggan.

Jika dengan dua data saja, pemblokiran dapat dilakukan dan memadai, maka pemerintah cukup mewajibkan operator mengumpulkan dua data tersebut ke mesin SIBINA, mesin mendeteksi IMEI ilegal.  

Namun, jika hasilnya kurang memadai, sambungnya, pemerintah kembali meminta pengumpulan tiga sampai lima data untuk blokir IMEI yaitu, data IMEI, data indentitas pelanggan yang bukan nomor gawai, kode unik secara internasional atau IMSI (International Mobile Subscriber Identity) MSISDN, Radio Acces Technology (RAT) dan tanggal ketersambungan kepada Sistem pengendalian IMEI  tetap dikumpulkan.

Diketahui, pada Permen Kemekominfo sebelumnya disebutkan bahwa, untuk  identifikasi IMEI ilegal, operator cukup mengumpulkan data minimal dua yaitu, data IMEI dan data indentitas pelanggan yang bukan nomor gawai.

“Memadai itu artinya sistem bisa berjalan dengan baik, dapat mengatasi IMEI yang dikloning atau diduplikat. Sistem bisa tahu mana yang orisinal dan mana yang palsu,” kata Hadiyana di Batam, Selasa (3/12/2019).

Dia mengatakan dengan penggunaan lima data selain lebih akuran dalam melacak IMEI asli, juga dapat membantu operator mengembangkan layanan pencarian gawai hilang dan gawai dicuri.

Namun jika lima data tersebut tidak dikumpulkan maka layanan pencarian gawai dicuri dan hilang tidak dapat diterapkan.

Dia menambahkan dalam perdirjen yang tengah disusun akan dibahas mengenai prosedur operasi standar pemblokiran IMEI.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini di sini:

Penulis : Leo Dwi Jatmiko
Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper