Kominfo Tertibkan 822 Pancaran Frekuensi Ilegal

Rahmad Fauzan
Rabu, 6 November 2019 | 23:00 WIB
Ilustrasi.
Ilustrasi.
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA — Pekan Tertib Frekuensi 2019 yang berlangsung dari 28 Oktober 2019 sampai dengan 1 November 2019 berhasil melakukan klarifikasi dan penghentian 822 pancaran frekuensi tanpa izin atau ilegal.

Berdasarkan keterangan resmi Kemenkominfo yang dikutip Bisnis.com, Rabu (6/11/2019), hasil kerja serentak 35 Unit Pelaksana Teknis (UPT) Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (SDPPI) Kementerian Komunikasi dan Informatika secara rinci berhasil mengklarifikasi 307 penyelenggara dan 262 penghentian pancaran atau pengamanan perangkat radio serta 253 penyegelan di tempat.

Adapun pelaksanaan Pekan Tertib Frekuensi 2019 bertujuan meningkatkan kepatuhan masyarakat untuk menggunakan frekuensi radio secara legal.

Dirjen SDPPI Ismail mengatakan kegiatan penertiban serentak secara nasional tersebut ditargetkan untuk menurunkan terjadinya gangguan Spektrum Frekuensi Radio akibat pengguna yang tidak memiliki Izin Stasiun Radio dan/atau tidak memenuhi persyaratan teknis.

"Tujuan diadakannya acara ini adalah agar masyarakat patuh dalam penggunaan frekuensi radio di Indonesia sehingga bersih dari gangguan yang bersumber dari penyalahgunaan frekuensi radio atau penggunaan frekuensi radio secara tanpa izin (ilegal)," ujar Ismail.

Dalam jangka panjang, penertiban perangkat ilegal dan penertiban frekuensi dapat meningkatkan Potensi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

“Jika masyarakat patuh maka tidak ada lagi pengguna frekuensi radio ilegal dan seluruh pengguna yang sah dapat melakukan komunikasi dengan aman dan lancar,” lanjutnya.

Penertiban serentak secara nasional itu menyasar tiga kelompok pengguna frekuensi, antara lain; pertama, pengguna frekuensi yang tidak dilengkapi dengan data perizinan; kedua, pengguna frekuensi yang beroperasi tidak sesuai dengan peruntukannya; ketiga, pengguna frekuensi yang berpotensi menimbulkan gangguan atau membahayakan keselamatan penerbangan.

Oleh karena itu, objek penertiban mencakup Dinas Siaran (Televisi atau Radio FM), Dinas Tetap (Microwavelink atau Radio Komunikasi Konvensional), dan Dinas Lainnya serta Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi.

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini di sini:

Penulis : Rahmad Fauzan
Editor : Miftahul Ulum
Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper