Bisnis.com, JAKARTA -- Revisi Draf Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem Transaksi Elektronik telah disahkan dan diubah menjadi Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019.
Dalam salinan peraturan yang diterima Bisnis, terdapat perubahan fundamental terkait dengan lokasi penyimpanan data, di mana kewajiban menyimpan data di dalam negeri seperti diatur dalam PP No.82/2012 diubah, dan penyimpanan data sektor privat kini dapat dilakukan di dalam dan luar negeri.
Adapun, dihilangkannya kewajiban menyimpan data di dalam negeri seperti tercantum dalam PP No.82/2012 mengundang keberatan dari pihak asosiasi jasa internet di Tanah Air.
Salah satu pihak asosiasi, yakni Ketua Umum Asosiasi Cloud Computing Indonesia (ACCI) Alex Budiyanto mengatakan pihaknya kecewa dengan perubahan yang dilakukan.
"Kami mempertanyakan janji Presiden yang ingin mewujudkan kedaulatan data, perlindungan data tanpa kompromi, tapi justru menyetujui revisi PP PSTE yang di Pasal 21 ayat 1 mengizinkan data untuk disimpan di luar wilayah Indonesia," ujarnya kepada Bisnis.com (21/10/2019).
Secara terpisah, Ketua Umum Masyarakat Telematika (Mastel) Indonesia Kristiono mengatakan asosiasi sejak lama bersikap menentang Revisi PP PSTE, khususnya untuk aspek penyimpanan data. Pasalnya, Indonesia belum memiliki aturan perlindungan data yang komprehensif dan setara dengan aturan yang dimiliki negara lain yang bersifat ekstrateritorial.
Pihak Mastel melanjutkan perubahan lokasi penyimpanan data di PP No.71/2019 akan berdampak kepada banyak sektor. Terhadap sektor idelogis, perubahan tersebut dikatakan dapat mengancam kedaulatan data pribadi dan data sensitif akrena dapat berada di tangan pihak tidak berwenang.
Sementara terhadap sektor ekonomi, dibebaskannya lokasi penyimpanan data berpotensi merugikan negara hingga Rp85, 2 triliun. Menurut perkiraan ACCI, dari keseluruhan data elektronik yang ada di Indonesia, data yang sifatnya strategis atau wajib disimpan di dalam negeri jumlahnya tidak lebih dari 10%.
Dengan kata lain, terdapat 90% data dapat disimpan di luar wilayah yurisdiksi Indonesia.
Di sisi lain, Kemenkominfo selaku regulator telah menyusun matriks muatan pengaturan PP PSTE yang menyatakan bahwa penyelenggara sistem elektronik sektor privat wajib memastikan sistem elektronik agar tidak memuat informasi ataupun dokumen elektronik yang dilarang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Selain itu, penyelenggara sistem elektronik diwajibkan memastikan sistem elektroniknya tidak memfasilitasi penyebarluasan informasi ataupun dokumen elektronik yang dilarang.
Adapun, pelanggaran kewajiban ini dapat dikenakan sanksi administratif.
Dalam hal sistem elektronik dan dokumen elektronik dapat dikelola, diproses, dan disimpan di luar wilayah Indonesia, penyelenggara sistem elektronik lingkup privat wajib memastikan efektivitas pengawasan oleh kementerian atau lembaga dan penegakan hukum.
Terkait dengan perlindungan data pribadi, PP No.71/2019 mengadopsi prinsip-prinsip pelindungan data pribadi yang diatur dalam Revisi Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi, salah satunya yang menyatakan pengumpulan data pribadi yang dilakukan secara terbatas dan spesifik, sah secara hukum, adil, dengan sepengetahuan dan persetujuan dari pemilik Data Pribadi.
Selanjutnya, PP No.71/2019 juga menjalankan amanah Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Undang-undang nomor 11 tahun 2008, di mana pihak yang melakukan transaksi elektronik wajib beritikad baik dalam berinteraksi dan menukar informasi.