Merger Operator Seluler, Bagiamana Pengaturan Spektrum Frekuensinya?

Leo Dwi Jatmiko
Selasa, 22 Oktober 2019 | 09:14 WIB
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA -- Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mematangkan pembahasan mengenai spektrum frekuensi pascamerger dan akuisisi, dalam rangka mempersiapkan 100 hari kerja menteri baru.

Kemenkominfo membuka opsi untuk tetap menyerahkan kepemilikan spektrun frekuensi kepada operator pascamerger atau akusisi.

Direktur Penataan Sumber Daya Ditjen SDPPI Kemkominfo Denny Setiawan mengatakan pihaknya telah memanggil sejumlah operator guna membahas mengenai spektrum frekuensi pascamerger. 

Adapun beberapa topik yang dibahas, kata Denny, adalah mengenai dominasi frekuensi pada lebar pita frekuensi atau bandwith tertentu. 

Dia mengatakan Kemenkominfo mencari formula agar pemain dominan dalam frekuensi tertentu tidak perlu mengembalikan frekuensi ke pemerintah, setelah perusahaannya dilebur menjadi satu atau membangun perusahaan baru dengan operator lain. 

“Setelah merger mereka (operator seluler) menjadi dominan di suatu frekuensi, jika kemarin dikembalikan, ini ada banyak cara, misalnya dikerjasamakan dengan operator lain. Jadi ada banyak cara, sehingga tidak harus satu-satunya cara dikembalikan,” kata Denny kepada Bisnis, di sela-sela acara Penandatanganan IMEI oleh tiga kementerian.

Mengenai spektrum yang dikerjasamakan dengan operator, lanjutnya, Kemenkominfo belum dapat menjelaskan secara rinci karena masih dikaji. Hanya saja, beberapa opsi yang dapat dilakukan adalah melalui skema berbagi frekuensi dan roaming. 

Dia mengatakan selama ini operator seluler sangat fokus terhadap kepastian frekuensi setelah merger dan akuisisi. Operator seluler mempertanyakan apakah frekuensi dikembalikan atau tetap menjadi milik operator, mengingat frekuensi merupakan sumber daya yang terbatas. 

Denny menambahkan pembahasan mengenai spektrum frekuensi masih menunggu masukan dari operator seluler. Dia berharap kepastian mengenai pembagian spektrum pascamerger dapat rampung sebelum 100 hari kerja menteri Komunikasi dan Informatika baru. 

“Nanti kami sampaikan ke menteri yang baru, siapa tahu menjadi program 100 hari kerja. Kami tidak tahu, tapi kami siapkan saja,” kata Denny. 

Dalam pembahasan, Kemenkominfo juga menghadirkan salah seorang pakar dan sebuah hasil studi mengenai spektrum pascamerger di Amerika Serikat dan sejumlah negara di Eropa sebagai rujukan. 

Berdasarkan hasil studi, ada masukan juga bahwa pembagian spektrum frekuensi tidak perlu diatur dalam peraturan, mengingat sifat spektrum yang dinamis. 

Sementara itu, Komisioner Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) Setyardi Widodo mengatakan penyebaran frekuensi menjadi salah satu fokus BRTI saat dua buah perusahaan telekomunikasi berusaha melebur menjadi satu atau membentuk perusahaan baru.

Dia mengatakan aksi merger dan akuisisi, harus mengedepankan prinsip efisiensi industri, efisiensi pelaku usaha, perlindungan konsumen, dan juga persaingan usaha.

“Perlu dipertimbangkan bukan hanya besarnya penguasaan frekuensi pada perusahaan hasil merger dan akuisisi namun juga penyebaran pita frekuensinya,” kata Setyardi.

Dia menambahkan BRTI juga terus mencari opsi yang paling optimal mengenai pembagian spektrum frekuensi pascamerger. Opsi tersebut mempertimbangkan jangka pendek dan jangka panjang industri telekomunikasi.

“Jangka panjang kan teknologi berubah, dari 2G, 3G, 4G, dan seterusnya. Kebutuhan bandwidth makin besar,” kata Setyardi.

Direktur Eksekutif ICT Institute Heru Sutadi mendukung frekuensi pascamerger tetap dikuasai oleh operator seluler, agar negara tetap mendapatkan pemasukan dari Biaya Hak Penggunaan (BHP) frekuensi.

Meski demikian operator tetap diharuskan melapor kepada pemerintah mengenai pemanfaatan frekuensi tersebut. Adapun jika operator merasa beban frekuensi yang diemban terlalu banyak, operator akan mengembalikan frekuensi hasil merger kepada pemerintah.

“Pengambilan frekuensi bisa merugikan negara karena negara tidak mendapat setoran BHP frekuensi,” kata Heru.

Sambut Positif

Mengenai rencana Kemenkominfo yang membebaskan frekuensi tetap dimiliki oleh operator pascamerger dan akuisisi, Wakil Direktur Utama PT Hutchison 3 Indonesia Danny Buldansyah menilai bahwa itu merupakan usulan yang bagus.

Adapun mengenai penguasaan spektrum frekuensi oleh perusahaan pascamerger, kata Danny, beban lebih frekuensi dapat disewakan kepada operator lain dengan skema business to business (B2B), dengan syarat Menkominfo baru merevisi Peraturan Pemerintah no. 52/2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi serta Peraturan Pemerintah no. 53/2000 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit. Sehingga sharing frekuensi dimungkinkan.

Saat ini 3 Indonesia memiliki spektrum 2x10 pada 1.800 MHz dan 2x15 pada 2.300 MHz. Dengan frekuensi tersebut, 3 Indonesia mengklaim telah memiliki 38 juta pelanggan hingga September 2019.  

 “Boleh dan bisa dikerjasamakan dengan skema B2B. Makanya Peraturan Pemerintah no. 53/2000 harus direvisi dulu,” kata Danny.

Senada, Head Corporate Communication PT Indosat Tbk. Turina Farouk mengatakan Indosat mendukung upaya pemerintah untuk mengatur regulasi spektrum pascamerger.

Dia mengatakan regulasi akan memberikan kepastian bagi pelaku industri yang ingin melakukan konsolidasi.

Indosat memiliki frekuensi 2,5 di 850 MHz, 2x10 dan 2,5 di 900 MHz, 2x20 di 1.800 MHz, 2x15 di 2.100 MHz, dan 15 west java (WJ) di 2.300 MHz. Adapun dengan jumlah sebanyak itu, jumlah pelanggan Indosat hingga semester 1/2019 sebanyak 56,7 juta pelanggan.

Sementara itu, Deputy CEO PT Smartfren Telecom Tbk. Djoko Tata Ibrahim berpendapat bahwa rencana yang diusung oleh Kemenkominfo memberikan kepastian yang selama ini ditunggu-tunggu oleh operator seluler.

Dia belum mau berkomentar banyak hingga regulasi tersebut benar-benar terjadi. Smartfren mengklaim hingga 9 bulan pertama 2019 jumlah pelanggan yang dimiliki mencapai 20–21 juta pelanggan. Smartfren memiliki frekuensi 30 MHz di frekuensi 2.300 MHz.  

“[Kami] menunggu dan melihat saja hasil akhirnya, bagaimana pelaksanaannya,” kata Djoko.    

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini di sini:

Penulis : Leo Dwi Jatmiko
Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper