Pembatasan IMEI Ilegal Direncanakan Berlaku 6 Bulan Setelah Peraturan Menteri Keluar

Leo Dwi Jatmiko
Jumat, 4 Oktober 2019 | 10:18 WIB
Ilustrasi./Bisnis-Felix Jody Kinarwan
Ilustrasi./Bisnis-Felix Jody Kinarwan
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA --  Asosiasi Penyelenggara Jasa Telekomunikasi Seluruh Indonesia menyampaikan pembatasan IMEI ilegal baru dapat berlaku 6 bulan setelah Rancangan Peraturan Menteri ditandatangani oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian Perdagangan, dan Kementerian Perindustrian. 
 
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Asosiasi Penyelenggara Jasa Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) Marwan O. Baasir mengatakan penetapan pemblokiran berada pada wewenang pemerintah, bukan operator, sebagaimana yang diatur dalam perundang-undangan. Sehingga, dalam proses pemblokiran, operator menunggu perintah dari pemerintah.
 
Adapun berdasarkan hasil diskusi dengan pemerintah dan sejumlah pemangku kepentingan beberapa waktu lalu, wacana sementara pemblokiran dilakukan 6 bulan setelah seluruh Rancangan Peraturan Menteri (RPM) ditandatangani oleh tiga kementerian. 
 
Dia menjelaskan alasan pemblokiran baru dapat diberlakukan setelah 6 bulan adalah karena pemerintah perlu menyusun petunjuk teknis pelaksanaan pemblokiran IMEI seperti identitas pelanggan, roaming dan lokal, proses pengelolaan data di Sistem Informasi Basis Data Nasional (SIBINA), dan lain-lain.
 
“[Waktu] 6 bulan itu bukan timeline harga mati dan harus terus dievaluasi. Karena belajar dari peraturan regristrasi kartu prabayar, itu tidak ada yang sempurna,” ujar Marwan kepada Bisnis, Jumat (4/10/2019). 
 
Dia mengakui sistem Equipment Identity Register (EIR) memberikan kemampuan pemblokiran secara real time. Namun, biayanya dinilai terlalu mahal oleh operator di saat kondisi industri telekomunikasi berada dalam tekanan.
 
Sistem penyerahan data juga dijamin aman karena operator hanya menyerahkan IMEI dan kode identitas pelanggan. Operator tidak dapat memberikan data lain karena menyangkut kerahasiaan data pelanggan. 
 
Marwan mencontohkan seseorang datang membawa gawai dari Singapura, operator seluler kemudian menyerahkan IMEI dan ID pelanggan dari gawai tersebut ke sistem SIBINA untuk dianalisis. Jika diketahui bahwa gawai menggunakan IMEI ilegal, maka operator akan melakukan pemblokiran dalam kurun waktu sekitar 20 hari atau lebih, setelah operator memberikan pemberitahuan terlebih dahulu kepada pengguna. 

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini di sini:

Penulis : Leo Dwi Jatmiko
Editor : Annisa Margrit
Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper