3 Cara Membedakan Ponsel Resmi dan Ilegal

Rayful Mudassir
Jumat, 30 Agustus 2019 | 11:58 WIB
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA - Maraknya peredaran ponsel ilegal di pasaran menuntut masyarakat lebih jeli saat membeli barang tersebut. Alhasil beberapa langkah perlu dilakukan untuk memastikan gawai yang akan dibeli benar-benar resmi.

Heru Prasetyo Kasi Manajemen dan Tata Kelola Teknologi Informasi Direktorat Standarisasi PPI Dirjen SDPPI Kementerian Kominfo menyebut ada beberapa langkah sederhana yang perlu diperhatikan sebelum yakin membeli ponsel kesukaan.

1. Cek Garansi

Pengecekan garansi merupakan cara paling mudah menguji resmi atau tidaknya ponsel. Pembeli cukup menyakan kepada penjual terkait garansi sebagai layanan purnajual.

"Ketika beli handphone pertama kali harus dilihat pembeli, tanya garansinya mana. Kalau garansinya toko, sudah tinggalkan [karena tidak resmi]. Yang boleh dibeli [gawai resmi] adalah garansi purnajual resmi," katanya di Jakarta, Jumat (30/8/2019).

Biasanya pada kemasan produk resmi, tertera nomor bersama tahun keluarnya sertifikat. Nomor sertifikasi ini dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika atau SDPP. Sertifikat ini ditampilkan pada kemasan ponsel untuk memastikan bahwa gawai yang akan dibeli benar-benar aman.

2. Mencocokan Nomor IMEI

Jika masih ragu, calon pembeli dapat memeriksa dengan mencocokan nomor International Mobile Equipment Identity (IMEI) di perangkat.

"Ketika kemasan sudah dibuka, cek *#06# di ponsel. Langsung keluar IMEI. Nomor IMEI itu dapat dicocokan dengan kemasan ponsel. Kalau tidak cocok berarti HP ini dikategorikan bukan asli atau garansi resmi," katanya..

Nomor IMEI berjumlah 15 digit. Biasanya beberapa kemasan ponsel telah menampilkan nomor tersebut di kemasan. Sehingga calon pembeli juga dapat mencocokan antara ponsel dengan kotak kemasan.

3. Periksa Melalui Aplikasi SIRANI

Cara terakhir yang dapat ditempuh adalah melalui aplikasi yang dikeluarkan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika. Aplikasi ini salah satunya dapat memeriksa kealian gawai yang dibeli.

"Nanti bisa dilihat daftar sertifikat yang terbit atau misalkan ketemu barang ada label SDPPI, nomornya masukin aaja ketik nomornya di bagian pencarian, terus pilih daftar sertifikat yang berlaku. Nanti akan muncul nama perangkat. Bisa langsung dilihat sesuai apa tidak," katanya.

Menurutnya pengecekan barang resmi atau aspal perlu dilakukan. Pasalnya kemarin Polda Metro Jaya baru saja mengungkap kasus ponsel ilegal diseludupkan dari China. Sebagian ponsel memang terlihat asli, namun nomor IMEI acap kali berbeda antara kemasan dan dalam peranti lunak.

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini di sini:

Penulis : Rayful Mudassir
Editor : Sutarno
Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper