Bisnis.com, JAKARTA— Pelaku e-commerce mendorong pemerintah untuk segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang Data Pribadi guna menjadi payung hukum dan jaminan bagi kerahasiaan data pengguna.
Ketua Indonesian e-Commerce Associatioin (idEA) Ignatius Untung menyatakan pihaknya selaku asosiasi pelaku e-commerce telah melakukan sosialisasi mengenai penggunaan data pribadi. Namun, dia menyatakan tidak memiliki fungsi pengawasan dan penegakan hukum bagi anggotanya yang terduga melakukan penyelewengan data pribadi.
“Kita sudah sosialisasikan ke member, tapi yang menjadi penghambat adalah enforcement-nya, dan tidak ada aturannya untuk bisa meningkatkan pengawasan,” ujarnya kepada Bisnis.com, Minggu (18/8/2019).
Oleh karena itu, dia mendorong RUU Perlindungan Data Pribadi untuk segera disahkan. Pihaknya mengaku tetap mendukung meskipun nantinya regulasi tersebut menerapkan sanksi denda bagi perusahaan teknologi yang terbukti menyalahgunakan data pribadi pelanggannya.
Selain regulasi, dia juga menekankan pentingnya kesadaran konsumen mengenai pentingnya data pribadi. Pasalnya, dia menilai saat ini kesadaran konsumen mengenai penggunaan data juga masih minim.
“Di negara lain seperti Singapura, Hongkong, banyak kasus konsumen menuntut ke pengadilan perusahaan yang tiba-tiba mengirimkan email promosi padahal mereka tidak meminta untuk berlangganan,” ujarnya.
Seperti diketahui, sebelumnya sejumlah platform e-commerce sempat diterpa isu penyalahgunaan data pribadi Situs The Hacker News melaporkan, seorang peretas yang diketahui berasal dari Pakistan yang bernama Gnosticplayers mengaku menjual data 890.000 akun pengguna yang diretas dari 32 situs populer yang dijual dalam tiga ronde yang berbeda, di mana dua diantaranya berasal dari Indonesia yaitu platform dagang-el Bukalapak dan platform pendidikan dan karir Youthmanual.
Dalam kesempatan yang berbeda, CEO Bukalapak Achmad Zaky menyatakan perusahaan telah meningkatkan keamanan data dalam platformnya dalam merespons isu tersebut.
“Kemarin isu soal security, kita sudah melakukan perombakan besar-besaran dan perubahan internal, hingga SOP [Standar Operasional Prosedur] supaya lebih sempurna lagi [sistem keamanan data],” ujarnya.