Bisnis.com, JAKARTA -- Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat periode 2019--2022 berkomitmen untuk mendorong peralihan penyiaran dari analog ke digital atau digitalisasi, menimbang perubahan pola konsumsi dan kebutuhan akan frekuensi bencana.
Ketua KPI terpilih, Agung Suprio, mengatakan bahwa selama satu periode ke depan instansinya akan berfokus pada digitalisasi penyiaran.
Dia mengatakan perubahan perilaku masyarakat, khususnya generasi milenial, yang gemar menonton tayangan lewat streaming mendorong tentang pentingnya digitalisasi penyiaran. Terlebih, tayangan streaming merupakan industri penyiaran masa depan.
Tidak hanya itu, kata Agung, KPI akan terus mendorong agar tercipta digitalisasi penyiaran. KPI mendesak komisi I DPR RI untuk segera merevisi undang-undang penyiaran yang saat ini masih mengendap di DPR RI.
"KPI akan mendorong digitalisasi penyiaran, memohon kepada komisi I DPR agar cepat menyelesaikan RUU Penyiaran, kami ada otoritas terhadap media baru," kata Agung di Jakarta, Senin (5/8/2019).
Agung menambahkan selain digitalisasi beberapa hal yang menjadi fokus KPI adalah kesetaraan gender dan konten tayangan yang lebih baik.
Sementara itu, Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara mengatakan selain mendorong digitalisasi, KPI juga harus bersinergi dengan komisi I DPR RI.
Rudiantara mengatakan sejak dirinya menjabat pada 2015, Undang-Undang Penyiaran No.32/2002 tidak kunjung rampung, padahal revisi tersebut diperlukan untuk mendukung proses digitalisasi.
"Komisi I sudah mendorong agar dilakukan revisi secepatnya, tapi mungkin di sana [DPR RI]ada mekanisme sendiri," imbuhnya.
Rudiantara mengatakan saat ini penyiaran di Indonesia masih menggunakan frekuensi 700 MHz. Dia mengatakan dengan adanya RUU penyiaran semua siaran akan digitalisasi sehingga frekuensi 700 MHz dapat digunakan untuk berbagai kepentingan, salah satunya kebencanaan.
Dia mengatakan negara tetangga seperti Malaysia dan Singapura, membutuhkan kesinergisan dengan pemerintah Indonesia untuk mengantisipasi datangnya bencana.
"Karena kalau kita lihat potensi gempa bumi dan gunung meletus tidak hanya berhenti di Indonesia namun juga di negara lain seperti Malaysia," kata Rudiantara.
Sebelumnya, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mengumumkan sembilan KPI Pusat Periode 2019--2022.
Pengukuhan tersebut berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 73/P/20190, tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota Komisi Penyiaran Indonesia Pusat, yang mulai berlaku pada 27 Juli 2019.
Adapun sembilan Anggota KPI Pusat Periode 2019--2022 yang baru yakni, Nuning Rodiyah, Mulyo Hadi Purnomo, Aswar Hasan, Agung Supriyo, Yuliandre Darwis, Hardly Stefano Fenelon Pariela, Irsal Ambiyah, Mimah Susanti, dan Muhammad Reza.
Rudiantara berharap KPI menjadi organisasi yang dihormati karena menerapkan peraturan undang-undang yang berlaku, khususnya undang-undang penyiaran.
Dia juga berharap bahwa KPI terpilih tidak hanya mengedepankan pendekatan regulasi atau hanya bekerja sebagai regulator namun juga pendekatan pembinaan kepada industri penyiaran.
“Bukan pendekatan hitam putih, tetapi lebih mengedepankan pembinaan daripada penegakan hukum,” kata Rudiantara.