Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mengumumkan sembilan Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat Periode 2019—2022.
Pengukuhan tersebut berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 73/P/20190, tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota Komisi Penyiaran Indonesia Pusat, yang mulai berlaku pada 27 Juli 2019.
Adapun 9 Anggota KPI Pusat Periode 2019-2022 yang baru yakni, Nuning Rodiyah, Mulyo Hadi Purnomo, Aswar Hasan, Agung Supriyo, Yuliandre Darwis, Hardly Stefano Fenelon Pariela, Irsal Ambiyah, Mimah Susanti, dan Muhammad Reza.
Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara berharap KPI menjadi organisasi yang dihormati karena menerapkan peraturan undang-undang yang berlaku, khususnya undang-undang penyiaran.
Dia juga berharap bahwa KPI terpilih tidak hanya mengedepankan pendekatan regulasi atau hanya bekerja sebagai regulator namun juga pendekatan pembinaan kepada industri penyiaran.
“Bukan pendekatan hitam putih, tapi lebih mengedepankan pembinaan daripada penegakan hukum,” kata Rudiantara di Jakarta, Senin (5/8/2019).
Dalam kesempatan tersebut, Rudiantara juga menyinggung mengenai Undang-Undang Penyiaran No.32/2002 yang hingga saat ini belum direvisi. Dia menuturkan revisi UU Penyiaran diperlukan untuk mendukung proses digitalisasi.
"Tapi kalau kita hanya menunggu digitalisasi, itu akan lama. Yang harus dilakukan adalah bagaimana saling bersinergi dan memberdayakan tiap potensi yang ada," imbuhnya.