Bisnis.com, JAKARTA — Guna melindungi kepentingan dan hak-hak konsumen, perusahaan atau operator telekomunikasi asing harus mendaftarkan diri dan mengajukan izin usaha kepada Pemerintah Indonesia.
Koordinator Komisi Komunikasi dan Edukasi Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Arief Safari mengatakan, pemerintah harus memastikan penjualan kartu perdana perusahaan asing, harus seizin regulator dalam negeri.
Selain itu, operator asing tersebut harus berkerjasama dengan penyelenggara jasa telekomunikasi sejenis di Indonesia.
“Hal itu dimaksudkan supaya ada jaminan kualitas pelayanan dan perlindungan kepada konsumen Indonesia. Ketika perusahaan itu sudah memiliki izin usaha di Indonesia, maka dia harus tunduk dengan aturan dan ketentuan yang ada di Indonesia terutama terkati dengan perlindungan konsumen,” jelasnya, Senin (22/7/2019).
Pasalnya, dia mengaku mendapatkan informasi bahwa banyak jemaah haji asal RI yang kesulitan mengajukan klaim atau keluhan ketika tidak mendapatkan layanan jasa telekomunikasi yang sesuai dengan yang dijanjikan operator asing.
Dalam hal ini, operator telekomunikasi tersebut adalah Zain asal Arab Saudi, yang kartu perdanananya marak dijual di dalam negeri di beberapa embarkasi haji.
Di sisi lain, dia juga mendesak perusahaan operator telekomunikasi Indonesia harus memberikan jaminan kualitas layanan yang baik kepada jemaah haji saat menunaikan ibadah haji di Arab Saudi.
Hal itu dibutuhkan agar jemaah haji tidak perlu kerepotan membeli kartu perdana milik operator asing di Arab Saudi.
“Operator telekomunikasi asal Indonesia juga harus memastikan mitranya di Arab Saudi memberikan jasa pelayanan telekomunikasi yang mumpuni. Hal ini diperlukan untuk melindungi kepentingan dan hak-hak konsumen,” tambahnya.
Selain itu, dia meminta kepada penyelenggara haji Indonesia untuk mengkampanyekan penggunaan operator telekomunikasi asal Indonesia yang telah bekerja sama dengan operator di Arab Saudi.