Pemerintah Perlu Tindak Tegas Pelanggar Registrasi Kartu Prabayar

Leo Dwi Jatmiko
Senin, 10 Juni 2019 | 05:05 WIB
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA - Wakil Direktur Utama PT Hutchison 3 Indonesia (Tri Indonesia) Danny Buldansyah mengatakan bahwa sistem regristrasi kartu prabayar yang ada saat ini sudah cukup baik, sehingga pengetatan regulasi dengan meningkatkan pembatasan penggunaan kartu prabayar setiap identitas pelanggan per operator, belum perlu dilakukan.

Dia mengatakan pemerintah hanya perlu mengawasi dan menindak para pemangku kepentingan mulai dari operator seluler hingga distributor yang tidak taat pada peraturan yang berlaku agar sistem ini berjalan semakin baik ke depannya.

“Semua pemangku kepentingan, operator harus taat,  kemudian pedagang kan juga ada yang baik dan tidak baik, misal pedagang memakai identitas orang lain  untuk menjual kartu,” kata Danny kepada Bisnis beberapa waktu lalu.

Sebelumnya, peraturan mengenai regristrasi pelanggan jasa telekomunikasi pertama kali tertuang dalam PM Kemenkominfo no.12 tahun 2016. Kemudian peraturan tersebut beberapa kali mengalami perubahan hingga akhirnya muncul PM Kemenkominfo no.21 Tahun 2017 tentang Regristrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi.

Dalam PM Kemenkominfo no.21 Tahun 2017 disebutkan bahwa Penyelenggara Jasa Telekomunikasi harus mengeluarkan kartu dalam keadaan tidak aktif, begitupun juga para distributor hingga outlet.

Kemudian setiap pelanggan hanya dapat melakukan regristrasi sendiri paling banyak 3 nomor Mobile Subscriber Integrated Services Digital Network Number (MSISDN ) per operator seluler dengan satu Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (NKK) yang mereka miliki.

Adapun jika ingin menggunakan lebih dari 3 nomor MSISDN per operator, untuk kebutuhan bisnis dan lain-lain, maka pelanggan harus melakukan regristrasi di gerai milik penyelenggara jasa telekomunikasi atau mitranya.

Mantan Direktur Utama PT Telekomunikasi Selular (Telkomsel) Ririek Adriansyah memiliki pendapat lain. Dia berpendapat idealnya untuk pendaftaran secara mandiri, satu NIK dan NKK hanya diperbolehkan menggunakan 3 sampai 5 nomor MSISDN untuk semua operator seluler.

Dia mengatakan ke depan sejumlah transaksi di Indonesia akan dilakukan secara digital, hal tersebut dapat berjalan baik jika setiap pelaku usaha mengetahui dengan baik informasi pelanggannya. Namun sayangnya, saat ini masih banyak pelanggan yang menggunakan identitas orang lain.

“Andaikan nomor hp sudah sekuat ID kan lebih enak melayani pelanggan dan buat paket. Sekarang mau buat paket keluarga berbasik NKK tidak bisa karena ada pelanggan yang menggunakan NKK orang lain.  Alangkah baiknya jika menjadi lebih tertib. [ideal jumlah nomor MSISDN]  3 sampai 5 [nomor] untuk 1 identitas,” kata Ririek.

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini di sini:

Penulis : Leo Dwi Jatmiko
Editor : Akhirul Anwar
Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper