Pertimbangan MUI Sebelum Keluarkan Fatwa PUBG

Deandra Syarizka
Selasa, 26 Maret 2019 | 17:28 WIB
Suasana focus group discussion di Kantor Majelis Ulama Indonesia terkait gim PUBG pada Selasa (26/3/2019)./Bisnis-Deandra Syarizka
Suasana focus group discussion di Kantor Majelis Ulama Indonesia terkait gim PUBG pada Selasa (26/3/2019)./Bisnis-Deandra Syarizka
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA — Majelis Ulama Indonesia (MUI) tengah merundingkan fatwa atau rekomendasi mengenai gim berkonten kekerasan yang berpotensi menyebabkan aksi radikalisme. Hal ini untuk merespons kekerasan masyarakat terkait aksi terorisme di Selandia Baru beberapa waktu lalu yang dikaitkan dengan hobi pelaku memainkan gim Player Unknown Battlegrounds (PUBG) yang juga cukup populer di Indonesia.

Untuk mengeluarkan rekomendasi/fatwa tersebut, MUI menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) yang dihadiri oleh perwakilan dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia, Asosiasi e-Sports Indonesia, psikolog, hingga Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Ni’am Soleh menyatakan, pihaknya mengaku tidak bermaksud menjustifikasi atau mengeneralisasi bahwa gim maupun tontonan menjadi penyebab aksi teror di Selandia Baru. Menurutnya,  pelaksanaan FGD ini merupakan bagian dari tanggung jawab MUI dalam memastikan kehidupan masyarakat yang tenang, tenteram dan harmonis serta upaya preventif terhadap radikalisme.

“Pada sore hari ini, kita akan mendengarkan dari berbagai ahli mengenai suatu media yang kontennya gim kekerasan. Kita mendengarkan sejauh mana dampak maslahat atau mudarat dari gim kekerasan saat ini,” ujarnya, Senin (26/3).

Dalam mempertimbangkan suatu fatwa, ujarnya, MUI memiliki dua pedoman. Pertama, bila suatu tindakan dianggap lebih banyak menghasilkan kerusakan, bahaya, dan merugikan orang lain, segala macam bentuk rantai atau perantara yang membuat kerusakan itu harus diputus atau dicegah.

Kedua, bila suatu tindakan dinilai lebih banyak membawa kebaikan kesejahteraan dan manfaat kepada masyarakat maka mata rantai yang membawa kemaslahatan tersebut harus diapresiasi atau diterima.

“Untuk itu kita dengarkan tanggapan para ahli untuk menjadi pertimbangan fatwa atau pedoman yang akan menjadi acuan bagi peemrintah dalam membuat regulasi. Fatwa MUI sendiri tidak meningkat, baru mengikat ketika diadopsi pemerintah dalam bentuk aturan,” ujarnya.

Lebih lanjut, ada tiga pendekatan fatwa yang berlaku, yaitu untuk merespons keresahan masyarakat, proaktif menanggapi kejadian, maupun sebagai upaya antisipatif mencegah terjadinya keburukan.

Asrorun menambahkan, sebelumnya MUI pernah memfatwakan permainan yang dikelola perusahaan dalam Asosiasi Rekreasi Keluarga Indonesia pada 2007 silam. Hasil fatwa MUI kala itu ada permainan yang bersifat mubah dan haram.

Fatwa haram berlaku untuk jenis permainan pada media yang memberikan hadiah atas dasar untung-untungan atau judi. Selain itu, juga berlaku bagi konten gim yang mengandung unsur pornografi dan kekerasan.

Kemenkominfo juga telah menerbitkan Permen Kominfo No 11 Tahun 2016 tentang Klasifikasi Permainan Elektronik. Dalam pasal 8 beleid tersebut, PUBG termasuk dalam klasifikasi gim yang menunjukkan tindakan kekerasan dan hanya boleh dimainkan oleh pemain berusia 18 tahun ke atas.

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini di sini:

Penulis : Deandra Syarizka
Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper