Pemilik Empat Nomor Prabayar Wajib Lapor

Duwi Setiya Ariyanti
Senin, 10 Desember 2018 | 08:01 WIB
Telkomsel bersama Dukcapil terus mendorong pelanggan untuk melakukan registrasi prabayar dengan menggelar program jemput bola/ Bisnis - Fariz Fadhillah
Telkomsel bersama Dukcapil terus mendorong pelanggan untuk melakukan registrasi prabayar dengan menggelar program jemput bola/ Bisnis - Fariz Fadhillah
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA— Pelanggan seluler yang mendaftarkan minimal empat nomor prabayar dengan satu identitas kependudukan diawasi secara ketat. Operator seluler kini meminta pemilik nomor-nomor tersebut untuk memperbarui data.

Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) meminta agar operator melakukan pembersihan nomor-nomor yang didaftarkan dengan cara yang tak wajar yakni ketika satu NIK dan nomor KK digunakan untuk mendaftarkan banyak nomor sekaligus. 

Bila ditemukan banyak nomor yang diregistrasikan dengan satu NIK dan nomor KK, operator agar mengirim pemberitahuan kepada pelanggan. Terkait ketentuan mematikan nomor dan perintah registrasi ulang, dilakukan paling lambat 30 hari kalender sejak ketetapan dirilis. 

BRTI meminta agar operator melampirkan daftar nomor yang dimatikan dan yang telah diregistrasi ulang tujuh hari setelah batas akhir pelaksanaan. Selanjutnya, nomor tersebut akan dievaluasi BRTI dan dicocokkan dengan data milik Mabes Polri. 

Group Head Corporate Communications PT XL Axiata Tbk. Tri Wahyuningsih mengatakan. implementasi aturan baru itu sedang berjalan.

Menurutnya, perusahaan telah meminta para pelanggan yang menggunakan satu data kependudukan untuk mendaftarkan lebih dari tiga nomor, untuk melakukan pembaruan data. Secara bertahap, katanya, para pelanggan telah mendapat pemberitahuan agar melakukan pembaruan data. 

“Saat ini XL Axiata dalam proses mengimplementasi aturan tersebut di mana di dalamnya pelanggan yang memiliki lebih dari 3 MSISDN terdaftar atas satu NIK diminta untuk melakukan “pembaharuan data” dalam waktu 30 hari kalender sejak SE (Surat Edaran) tersebut ditebitkan,” katanya. 

GM External Corporate Communications PT Telekomunikasi Selular (Telkomsel), Denny Abidin mengatakan pihaknya telah melakukan sosialisasi kepada mitra dan distributor. Adapun, pihaknya pun mendorong agar pemerintah melakukan pengawasan yang lebih ketat dan penindakan yang lebih tegas kepada operator di lapangan. 

Pasalnya, kepada para pelanggan, dia telah mengirim pemberitahuan kepada pelanggan yang meregistrasikan lebih dari tiga nomor dari satu data kependudukan. 

“Selain itu kami juga ingin mendorong pemerintah untuk melakukan pengawasan dan pengendalian secara langsung di lapangan secara periodik sesuai dengan bidangnya serta memberikan sanksi yang berlaku sama bagi semua operator dan mitranya untuk jenis pelanggaran yang sama apabila ditemukan,” kata Denny. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini di sini:

Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper