Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Penyiaran Indonesia memberikan 'surat cinta' atau sanksi administratif berupa teguran tertulis untuk empat stasiun televisi swasta karena menayangkan adegan penggerebekan yang dilakukan oleh Vicky Prasetyo terhadap Angle Lelga yang terjadi pekan lalu.
Ketua KPI Pusat, Yuliandre Darwis, menuturkan, pihaknya langsung merespon usai keempat stasiun televisi tersebut menayangkan adegan penggerebakan rumah Angel Lelga tersebut dengan mengumpulkan seluruh bahan dan bukti untuk dianalisis.
Hal ini sesuai dengan kewenangan KPI yaitu mengambil tindakan pasca tayang, bukan sebelum atau pra-tayang.
“Akhir pekan lalu, kami langsung mengumpulkan seluruh bahan dan bukti tayangan seluruh program acara di televisi yang menayangkan adegan penggerebekan tersebut untuk dianalisa apakah terbukti melakukan pelanggaran terhadap aturan. Selasa kemarin, kami langsung mengadakan rapat pleno dan memutuskan memberi sanksi untuk program-program yang dinilai melanggar aturan P3 dan SPS KPI,” jelas Andre, dikutip dari siaran pers, Rabu (28/11/2018).
Menurut KPI, penayangan adegan tersebut dikategorikan sebagai pelanggaran atas ketentuan tentang kewajiban program siaran menghormati hak privasi. Juga melanggar kewajiban program siaran memerhatikan dan melindungi kepentingan anak serta larangan program siaran menampilkan muatan yang mendorong remaja belajar tentang perilaku tidak pantas.
Andre menegaskan, KPI akan memberi sanksi lebih keras kepada keempat stasiun televisi tersebut dan stasiun tv lainnya jika menayang konten yang sama di kemudian hari.
Menurutnya, para pembuat program seharusnya dapat menilai apakah konten program yang akan ditayangkan dapat memberi nilai manfaat dan mendidik serta sesuai dengan norma kehidupan.
“Kami juga menembuskan surat sanksi ini ke Presiden,” katanya.
Keempat stasiun televisi yang diberi sanksi teguran KPI Pusat yakni RCTI (Silet), Trans TV (Insert Pagi, Insert Siang, Insert Today), iNews TV (Silet, Intens Reborn), dan Trans 7 (Selebrita Pagi).
Semua program siaran tersebut dianggap melanggar Pasal P3 dan SPS KPI tahun 2012 antara lain Pasal 13, Pasal 14 Ayat (2) dan Pasal 21 Ayat (1) P3 (Pedoman Perilaku Penyiaran) serta Pasal 13 Ayat (1), Pasal 15 Ayat (1) dan Pasal 37 Ayat (4) huruf a SPS (Standar Program Siaran).