Tidak Ada Duplikasi Daftar Kontak Lewat Penipuan 'Missed Call'

Duwi Setiya Ariyanti
Rabu, 4 April 2018 | 11:26 WIB
Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti (kiri) memperlihatkan isi ponselnya kepada Menteri Luar Negeri Retno Marsudi sebelum mengikuti Sidang Kabinet Paripurna di Istana Negara, Jakarta, Senin (5/3/2018)./ANTARA-Puspa Perwitasari
Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti (kiri) memperlihatkan isi ponselnya kepada Menteri Luar Negeri Retno Marsudi sebelum mengikuti Sidang Kabinet Paripurna di Istana Negara, Jakarta, Senin (5/3/2018)./ANTARA-Puspa Perwitasari
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA — Kendati terdapat keluhan melalui akun-akun di media sosial, ternyata belum ada laporan resmi kepada Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) oleh korban Wangiri Fraud yakni panggilan dari nomor asing luar negeri.

Komisioner BRTI I Ketut Prihadi mengatakan laporan secara resmi memang belum ada yang diterima. Padahal, pihaknya telah menyiapkan saluran pengaduan melalui 159 atau terhubung langsung dengan operator masing-masing.

"Benar ada keluhan pelanggan soal itu di medsos (media sosial). Belum ada yang melapor ke BRTI," ujarnya saat dihubungi Bisnis, Selasa (3/4/2018) malam.

Bila pelanggan mendapat panggilan nomor tak dikenal yang berasal dari luar negeri, dia menyarankan agar pelanggan mengabaikan panggilan itu. Alasannya, ketika terjawab, pelanggan yang menerima panggilan harus menanggung biaya.

"Jika mendapat panggilan seperti ini, diamkan saja."

Namun tak seperti informasi yang beredar, dia menyebut Wangiri Fraud tidak bisa menduplikasi kontak dari pelanggan yang menerima panggilan. Ketut mengimbau agar pelanggan berhati-hati dan segera melapor bila menanggung biaya yang besar akibat panggilan asing ini.

"Panggilan dari luar negeri tersebut tidak meng-copy kontak dari pelanggan yang dipanggil," kata Ketut.

Tidak Ada Duplikasi Daftar Kontak Lewat Penipuan 'Missed Call'

Pulsa yang terpotong atau tagihan yang membengkak akibat panggilan ini bisa ditangani melalui laporan ke BRTI atau operator. Selain itu, pihaknya berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk mengantisipasi bila terindikasi penipuan.

"Jika pelanggan ada yang dirugikan karena pulsanya terpotong atau biaya bulanannya jadi besar, pelanggan bisa membuat pengaduan ke call center BRTI di 159 atau ke operator seluler langsung. Selain itu kami juga dapat koordinasi dengan aparat penegak hukum," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini di sini:

Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper