Bisnis.com, JAKARTA — Bank Indonesia mengumumkan 15 perusahaan tekfin yang terdaftar sebagai penyelenggara sistem pembayaran.
Belasan perusahaan tekfin yang terdaftar di bank sentral itu antara lain Cashlez Mpos, Pay by QR, Bayarind Payment Gateway, Toko Pandai, YoOk Pay, Halomoney, Duithape, Saldomu, Disitu, PajakPay, Wallez, Lead Generation Credit Scoring Check Loan Market Place, Netzme, Mareco-Pay, dan Ipaymu.
Belasan tekfin yang sudah terdaftar di BI dapat bekerja sama dan mengintegrasikan sistemnya baik dengan bank maupun penyelenggara jasa sistem pembayaran yang sudah mengantongi izin.
Direktur Eksekutif Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI Onny Widjanarko menyatakan perusahaan penyelenggara tekfin terdaftar selanjutnya mesti melalui tahap uji coba terbatas atau disebut regulatory sandbox. Perusahaan yang sudah berhasil melalui uji coba itu kemudian berhak mendapat lisensi bank sentral.
Dari sebanyak 15 perusahaan penyelenggara tekfin itu, baru terdapat satu perusahaan yang mencapai tahap regulatory sandbox, yaitu TokoPandai. TokoPandai bernaung di bawah entitas PT Toko Pandai Nusantara.
Perusahaan tekfin kategori sistem pembayaran yang hendak melalui tahap regulatory sandbox mesti mampu manawarkan inovasi serta tidak bersifat eksklusif. “Dengan demikian sistemnya dapat digunakan secara massal,” ujarnya, Senin (2/4).
Baca Juga Tiga Seri Laptop Bisnis Teranyar Dell |
---|
Onny menyatakan Toko Pandai menyediakan inovasi teknologi yang belum tersedia di dalam negeri. Layanan TokoPandai berbasis platform business-to-business yang memungkinkan pembayaran pemilik usaha mikro hanya menggunakan satu kanal transaksi.
Fitur itu memungkinkan pembayaran yang lebih efisien dan lebih mudah ketimbang sistem pembayaran pada umumnya yang berbasis tiga kanal.
Meski demikian, TokoPandai terlebih dulu melalui tahap uji coba regulatory sandbox dalam periode 6 bulan ke depan sebelum memperoleh lisensi perizinan dari bank sentral.
Pada kesempatan yang sama, Onny menyatakan bank sentral belum berencana menerbitkan izin penyelenggara sistem pembayaran berbasis uang elektronik dalam waktu dekat. Menurutnya, BI masih melakukan assessment terhadap seluruh dokumen yang diajukan berbagai perusahaan.
Sejak Oktober lalu bank sentral membekukan izin layanan uang elektronik yang diterbitkan berbagai perusahaan belanja daring. Akibatnya, perusahaan belanja daring tidak dapat membuka fitur layanan top-up uang elektronik di dalam platformnya masing-masing.
CEO Bukalapak Achmad Zaky menyatakan pembekuan fitur top-up BukaDompet berpengaruh sangat signifikan terhadap kelancaran transaksi. Menurutnya, penggunaan dompet digital besutan Bukalapak itu biasanya berkontribusi sebesar 20% terhadap total transaksi yang terjadi.
“Menurut kami, BukaDompet sudah tertahan terlalu lama. Banyak Pelapak yang menunggu BukaDompet bisa segera kembali digunakan karena berpengaruh besar terhadap pendapatan,” ujarnya belum lama ini.
Sementara itu, Head of Partership Shopee Jeannifer Suryadjaja menyatakan dompet digital ShopeePay dalam beberapa bulan terakhir sebatas dipergunakan sebagai tempat pengembalian dana serta penampungan insentif bagi mitra pedagang.
Dalam beberapa bulan terakhir pengguna uang elektronik itu turut tak dapat melakukan isi saldo lantaran belum memperoleh lisensi BI. Jeannifer mengaku platformnya sudah mengajukan kelengkapan dokumen yang diminta BI sejak beberapa bulan lalu.
“Tentu kami ingin BI bisa memprosesnya dengan cepat,” ujarnya.
Dalam surat Edaran BI Nomor 16/11/DKSP pada 22 Juli 2014 tentang Penyelenggaraan Uang Elektronik, bank sentral mengatur lisensi izin operasional penyelenggara uang elektronik dengan floating fund atau dana mengendap lebih dari Rp1 miliar.
Pengaturan tentang uang elektronik turut tercantum dalam Peraturan BI nomor 18/17/PBI/2016 tentang Uang Elektronik.